Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Kebon Jeruk, Ini 5 Faktanya

MS didiuga membunuh anaknya. Ada bekas luka pukulan dan gigitan di kepala korban. Tangan balita malang itu juga ditemukan patah

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Kebon Jeruk, Ini 5 Faktanya
Grid.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial MS (23) menganiaya anaknya sendiri, KQS (3 bulan), hingga tewas di kediaman mereka di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada 27 April lalu.

MS didiuga membunuh anaknya. Ada bekas luka pukulan dan gigitan di kepala korban. Tangan balita malang itu juga ditemukan patah.

Berikut adalah lima temuan polisi terkait kasus tersebut.

1. MS lakukan penganiayaan saat istri ke pasar

Istri dari MS, yaitu SK (22), mengatakan saat kejadian pada hari itu dia ke pasar. Bayinya tidak dibawa dan di rumah saat itu ada suami dan ibunya.

"Saya lagi ke pasar, terus habis itu beli sarapan, beli sayur, pulang-pulang saya masuk saya lihat keadaan anak saya sudah terbaring lemas, sama ada luka lebam di jidat dan luka gigitan di pipi," kata SK kepada wartawan di kediamannya, Jumat (3/5/2019) lalu.

Ia menanyakan apa yang telah terjadi pada banyinya kepada suaminya yang sedang tidur. Namun, MS mengaku tak tahu apa-apa.

Berita Rekomendasi

Ia juga menanyakan hal tersebut ke ibunya yang sedang duduk di teras rumah.

"Ibu saya dengar suara gedebak-gedebuk kayak suara nendang lemari tiga kali," ujar dia.

SK dan MS lalu membawa jenazah anaknya ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk diperiksa dokter.

2. Minta surat kematian

Dokter di Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap si bayi. Dokter menemui adanya kejanggalan pada tubuh korban.

Erick mengatakan, MS berupaya untuk mengurus surat kematian si bayi tetapi ditolak puskesmas karena ada temuan kejanggalan tersebut.

"Salahnya, dia (pihak puskesmas) enggak lapor (polisi)," kata Erick.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas