Kena Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Anaknya Sendiri Terancam 20 Tahun Pidana Penjara
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick Sitepu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengungkapkan MS (23), tersangka pembunuhan anaknya sendiri terancam hukuman 20 tahun pidana penjara,
Hal itu lantaran polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Jasad Muhammad Ali Penuh Luka Ditemukan di Parit, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Rumahnya
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus mengatakan pihaknya bisa saja menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Bisa saja, masih kita lakukan pengembangan. Kalau ada petunjuk ke arah sana pasti akan kita kenakan tentang pasal pembunuhan berencana," kata Irwandhy.
MS (23) ayah yang tega membunuh bayinya sendiri saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Sebelumnya, ibu korban yang juga istri pelaku SK (22) menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian.
Ia pun meminta polisi menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada pelaku yang tega menghabisi secara keji darah dagingnya sendiri.
"Saya sih sudah nggak mau ngurusin dia lagi karena sudah terlanjur kecewa, sedih dan shock karena pelakunya adalah suami saya sendiri. Saya minta dihukum seberatnya kalau perlu hukuman mati," kata SK ditemui di rumahnya.
Diketahui, bayi berusia tiga bulan berinisia KQS tewas pada Sabtu (27/4/2019) setelah dipukul digigit hingga dipelintir oleh MS yang merupakan ayah kandung sendiri.
Aksi keji itu dilakukan MS di rumah mereka saat sang istri sedang berbelanja ke pasar.
Meski pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/4/2019) kasus ini baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian tak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4/2019).
Berbekal laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian.
Sebelumnya, Siti Khalifa (22) membeberkan tabiat suaminya, MS (23) yang memang dikenal temperamental.
Hal tersebut dibeberkannya setelah ia mengetahui bahwa MS (23) adalah pelaku yang tega membunuh buah hati mereka yang baru berusia tiga bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.