KPAI Sayangkan Sikap Puskesmas Kebon Jeruk Terkait Kematian Bayi yang Tak Wajar
Hal tersebut karena dokter puskesmas diduga melakukan kelalaian lantaran tidak langsung melaporkan adanya kematian tak wajar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah sayangkan sikap pihak Puskesmas Kebon Jeruk yang diduga melakukan pembiaran terkait kasus penganiayaan anak yang diduga dilakukan oleh MS.
Menurutnya, hal itu karena telah hilangnya rasa sensitivitas dari pihak puskesmas.
Baca: MS Diduga Terpengaruh Narkoba saat Habisi Nyawa Bayinya Sendiri
"Ini karena adanya kehilangan sensitivitas di Puskesmas, yang sebetulnya sudah langsung mendapati keadaan korban seperti ini ketika mendapati ada yang tidak wajar," kata Ai di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Ai rencananya juga bakal meminta keterangan dokter dari Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam kasus tewasnya bayi KQS.
Hal tersebut karena dokter puskesmas diduga melakukan kelalaian lantaran tidak langsung melaporkan adanya kematian tak wajar yang mereka tangani pada Sabtu (27/4/2019).
Padahal lokasi Puskesmas Kebon Jeruk bersebelahan persis dengan Mapolsek Kebon Jeruk.
Diketahui, pihak puskesmas baru melaporkan adanya korban tewas tidak wajar pada Selasa (30/4/2019) atau tiga hari setelah tewasnya korban.
Saat itu, korban sendiri sudah dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Tentu besok dari bidang pengasuhan akan turun bersama polisi ke puskesmas untuk mendampingi. Sika kira di dalam kasus ini saya ingin lebih komprehensif," ujar Ai.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Frendriz mengatakan pihaknya akan memanggil dokter puskesmas pada Selasa (7/5/2019) esok.
Diketahui, setelah menangani kematian KQS tanpa membuat laporan ke polisi, dokter tersebut langsung terbang ke Malaysia karena ada urusan keluarga.
"Untuk dokter sendiri, kita sudah rencanakan pemeriksaan, mungkin besok pagi di Polsek Kebon Jeruk," kata Erick.
Ditanyakan apakah dokter puskesmas bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila benar terlibat pembiaran, Erick mengatakan pihaknya akan fokus terlebih dahulu dalam kasus yang dilakukan MS terhadap KQS.
"Saat ini kami masih fokus penanganan penyidikan terhadap pelaku," kata Erick.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.