Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MS Diduga Terpengaruh Narkoba saat Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sejak 2017 lalu sudah menggunakan sabu. Jadi ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu," kata Erick

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in MS Diduga Terpengaruh Narkoba saat Habisi Nyawa Bayinya Sendiri
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
MS (23) ayah yang tega membunuh bayinya sendiri saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka MS (23), ayah kandung yang diduga menghabisi bayinya sendiri dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya. 

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu menyebut MS merupakan pecandu sabu.

Baca: Jadwal Buka Puasa dan Salat Hari ke-1 Ramadhan 1440 H untuk Wilayah Kota Balikpapan dan Samarinda

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sejak 2017 lalu sudah menggunakan sabu. Jadi ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu," kata Erick saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Karenanya, MS tega menghabisi nyawa KQA, buah hatinya yang baru berusia tiga bulan.

Ayah muda itu tega memukul, menggigit pipi serta memelintir tangan dan kaki KQS hingga patah di rumah mereka di Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (27/4/2019).

KQS akhirnya tewas meski sudah dilarikan ke Puskesmas Kebon Jeruk.

"Ini sesuai apa yang dikatakan Kapolres Jakarta Barat bahwa setiap pengguna narkoba bakal bersikap agresif melakukan kekerasan," kata Erick.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus dengan penanganan kasus kematian KQS.

Sebab, pihaknya tidak bisa sekaligus melakukan penyelidikan secara bersamaan.

Baca: Ketua RW: Ibu yang Membuang Bayinya di Atas Genteng Mengaku Diperkosa Sopir Angkot

"Kita fokus dulu sama perkara utamanya. Nanti setelah ini selesai kita kembangin narkobanya semua yang berkaitan pasti kami selidiki," kata dia.

Dalam kasus tewasnya KQS, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terancam 20 tahun Penjara

MS (23) ayah muda yang tega membunuh bayinya sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu lantaran polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Terduga Pembuang Mayat Bayi di Atap Kontrakan Dikenal Jarang Berinteraksi dengan Tetangga

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas