Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 5 Preman yang Pukuli Pedagang Es Podeng di Cengkareng

Aparat Polsek Cengkareng, Jakarta Barat menciduk lima preman yang kerap berbuat onar di kawasan Taman Palem, Cengkareng.

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tangkap 5 Preman yang Pukuli Pedagang Es Podeng di Cengkareng
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Cengkareng, Jakarta Barat menciduk lima preman yang kerap berbuat onar di kawasan Taman Palem, Cengkareng.

Kelimanya yakni AF (33), NL, RO (26), DM (20), dan PB (21).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri menjelaskan kelima preman itu menganiaya dan merusak gerobak para pedagang di kawasan Taman Palem pada Jumat (3/5/2019).

Hal itu berawal ketika para pelaku tak mau membayar minuman es podeng yang telah mereka minum.

Pelaku yang tak terima ditagih malah mengamuk dan menghancurkan gerobak tersebut.

Baca: Ustad Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum Tak Memandang Profesi

Baca: Ivan Gunawan Ikutan Hepi atas Hubungan Jessica Iskandar dan Richard Kyle

Baca: Janji Bakal Dinikahi, Pemilik Rumah Makan Tertipu Rp 200 Juta Oleh Pacar Sendiri

"Bahkan, pelaku AF juga mengambil gunting dari warung rokok yang berada di sekitar lokasi dan menyerang sejumlah pedagang yang ada," kata Khoiri kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Berita Rekomendasi

Total ada enam pedagang yang menjadi korban dari tindakan onar para preman tersebut.

"Mereka ada yang mengalami luka lebam akibat dipukuli, luka akibat tusukan gunting di tubuh hingga kerugian akibat gerobaknya dirusak oleh para pelaku," kata Khoiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan para pelaku ditangkap di sebuah warung kopi yang tak jauh dari lokasi setelah salah satu pedagang menghubungi Binmas Polsek Cengkareng.

Saat hendak ditangkap, pelaku NL berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam.

 

Akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas ke paha kanan NL untuk melumpuhkannya.

Saat ini kelima preman itu telah berada di Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita kenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Infonya mereka memang kerap berboat onar dan meresahkan warga," kata Antonius.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas