Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Langsung Sujud Syukur

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 5,5 tahun penjara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Langsung Sujud Syukur
Daniel Andrean Damanik/Tribun Jabar
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sujud syukur setelah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (8/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Rahmat Yasin keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Rabu (8/5/2019)

Kepulangan Rahmat Yasin dari Lapas Sukamiskin sudah ditunggu oleh sang istri, Elly Halimah Yasin dan anaknya yang menunggu di depan halaman Lapas.

Sebelum menemui istri dan anaknya yang sudah menunggu sejak pagi, Rahmat Yasin terlihat melakukan sujud syukur saat menginjakan kaki keluar dari gerbang Lapas Sukamiskin.

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 5,5 tahun penjara.

Elly Halimah Yasin
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin memeluk sang istri, Elly Halimah Yasin, usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/5/2019).

Rahmat Yasin atau yang akrab disapa RY terlibat kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar.

Selain hukuman tahanan, RY juga didenda Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000. 

DITUNTUT 7,5 TAHUN PENJARA - Terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/11). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Rahmat Yasin dengan hukuman 7,5 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/11/2019). 
Berita Rekomendasi

Hari ini Rabu (8/5/2019), RY pun keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/5/2019).

Kendati demikian, RY belum dinyatakan bebas murni dari Lapas Sukamiskin Bandung karena masa hukuman RY baru berakhir pada bulan Agustugs 2019 mendatang.

Setelah meninggalkan Lapas Sukamiskin, RTY langsung disambut keluarga dan kerabat yang menjemputnya.

Selain momen sujud syukur yang menarik, pertemuan RY dan sang istri pun cukup menarik perhatian.

Baca: Arus Mudik: Sistem One Way Akan Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Sampai Brebes Barat

RY tampak memberikan kecupan hangat kepada sang istri Elly Halimah Yasin yang menunggunya sejak pagi.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Rahmat Yasin mengatakan bahwa dirinya langsung pulang ke Bogor.

Ia kemudian mengungkapkan alasannya melakukan sujud syukur di depan pintu Lapas Sukamiskin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas