Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Langsung Sujud Syukur

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 5,5 tahun penjara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Langsung Sujud Syukur
Daniel Andrean Damanik/Tribun Jabar
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sujud syukur setelah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (8/5/2019). 

"Saya bersyukur bisa menjalani apa yang seharusnya. Saya diberikan apresiasi cuti menjelang bebas karena selama ini mungkin saya dianggap berkelakuan yang sewajarnya, berperilaku baik. Ini menjadi hikmah bagi saya dan apa yang terjadi, semuanya jadi pembelajaran bagi saya," kata Rahmat Yasin.

Menurutnya, saat ini ia masih fokus untuk menjalankan ibadah Ramadhan dan mengaku belum memikirkan rencana kedepannya setelag pulang ke Bogor.

Sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin, Rahmat Yasin mengatakan sempat menggelar buka puasa bersama dengan sejumlah warga binaan lainnya.

Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan, Rahmat Yasin bebas murninya pada bulan Agustus nanti.

"Pak Rahmat Yasin menjalankan cuti menjelang bebas (CMB). Kalau bebas murninya setelah 3 bulan, atau nanti Agustus," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto via ponselnya, Selasa (7/5/2019) dikutip dari Tribun Jabar.

Kata dia, selama 3 bulan menjalani CMB, Rahmat Yasin harus menjalani sejumlah persyarakatan penting. Salah satunya, tidak boleh melanggar hukum.

"Kalau melanggar, CMB dicabut lamanya saat menjalankan, CMB tidak dihitung sebagai waktu menjalankan pidana," ujar Tejo Herwanto.

Berita Rekomendasi

 Dikutip dari Kompas.com, cuti menjelang bebas diperuntukkan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat.

Untuk mendapatkan cuti jenis ini, narapidana minimal telah menjalani minimal 2/3 masa tahanan.

Lamanya cuti menjelang bebas yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.

Selama cuti menjelang bebas, narapidana dikenakan wajib lapor. Narapidana tersebut harus kembali ke lapas setelah masa cuti itu habis untuk mengurus administrasi pembebasannya.

Penulis: Damanhuri
Artikel ini tayang di Tribun Bogor dengan judul Rahmat Yasin Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Sujud Syukur Hingga Kecup Sang Istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas