Makam Bayi yang Tewas Dianiaya Ayahnya Sendiri di Kebon Jeruk Akhirnya Dibongkar
"Kita berkoordinasi dengan dokter forensik RSCM untuk melakukan bongkar makam bayi untuk kepentingan forensik," kata polisi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya membongkar makam KQS, bayi berusia tiga bulan yang dianiaya hingga tewas oleh ayahnya sendiri pada Rabu (7/5/2019). Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi mengatakan, pembongkaran ini dilakukan untuk melaksanakan otopsi di tempat terhadap jenazah korban.
"Kita berkoordinasi dengan dokter forensik RSCM untuk melakukan bongkar makam bayi untuk kepentingan forensik," kata Irwandi kepada wartawan di tempat pemakaman milik keluarga MS pelaku penganiayaan di KQS di Jalan Madrasah 2 Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, lokasi malam tampak dipasangi garis polisi berwarna kuning agar tak dilewati warga. Di atas makam sendiri dipasangi tenda tertutup agar proses penggalian dan pemeriksaan terhadap jenazah bayi tak bisa dilihat warga.
Ibu korban yang berinisial SK (22) berada di lokasi namun dia tampak tak kuat melihat proses autopsi tersebut dan dibawa masuk ke rumah warga sekitar.
Baca: Cara Mengirimkan File dan Folder Via Google Drive
Irwandi menyampaikan, proses otopsi ini diperlukan untuk mendapatkan bukti empiris terkait penyebab kematian korban.
"Setelah ini hasil yang kita dapatkan dari dokter forensik akan kita satukan dengan bukti-bujti yang lain guna kepentingan penyidikan," ujarnya.
Ayah korban yang berinisial MS (23) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. MS dilaporkan pihak Puskesmas Kebon Jeruk setelah mencoba mengurus surat kematian dari korban.
Baca: Menhub Budi Karya Pastikan Tarif Atas Tiket Pesawat Akan Diturunkan
Surat kematian tersebut tidak diberikan oleh Puskesmas lantaran ditemukan bekas kematian yang tak wajar dari tubuh korban. Ia kemudian diamankan polisi di kediamannya yang berada di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2019).
Atas perbuatannya MS dikenakan pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tetntang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu Senin (5/5/2019).
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bongkar Makam Bayi yang Tewas Dianiaya Ayahnya di Kebon Jeruk