Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa GERAK Dibubarkan Dua Kali, Eggi Sudjana : Ini Tragedi Demokrasi

Eggi Sudjana, inisiator aksi menyebut peristiwa ini sebagai tragedi demokrasi di Indonesia

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Massa GERAK Dibubarkan Dua Kali, Eggi Sudjana : Ini Tragedi Demokrasi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen yang tampak mengenakan kemeja abu-abu dengan topi Bucket hat berwarna cream di halaman Kantor Bawaslu, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang geruduk Gedung KPU dan Gedung Bawaslu dibubarkan oleh aparat kepolisian, Kamis (9/5/2019).

Massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) ini pun dibubarkan oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali.

Baca: Tak Punya Izin, Aksi Massa GERAK di Depan Gedung KPU Dibubarkan

Pertama, aksi mereka dibubarkan oleh anggota kepolisian dan TNI saat tengah berkumpul di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, aksi mereka kembali dibubarkan saat tengah berorasi dan memaksa ingin merangsak masuk ke Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Eggi Sudjana, inisiator aksi menyebut peristiwa ini sebagai tragedi demokrasi di Indonesia.

"Ini salah satu contoh tragedi demokrasi juga di negeri kita yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi," ucapnya di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019).

Padalah, sesuai ketentuan yang teruang dalam UUU 45, Eggi menyebut, masyarakat bebas untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul.

Baca: Kivlan Zen Akan Demo KPU-Bawaslu, TKN: Bukti Mental Pendukung 02 Tak Siap Kalah

"Kita menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan dalam UUD 45 Pasal 28 huruf E ayat 3 itu jelas kita boleh. Ada UU unjuk rasa untuk boleh mengungakapkan pendapat di muka umum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi faktanya hari ini tidak diperbolehkan," tambahnya menjelaskan.

Massa di Gedung KPU

Polisi membubarkan gerakan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang akan berunjuk rasa di depan Gedung KPU dan Bawaslu.

Pasalnya, massa GERAK tidak mengantongin izin untuk menggelar aksi di kedua tempat tersebut.

Eggi Sujdana di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sujdana di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Puluhan massa ini sendiri dibuburkan oleh anggota kepolisian saat sedang berkumpul di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Saat itu, mereka tengah mempersiapkan diri untuk memulai long march dari Lapangan Banteng menuju Gedung Bawaslu dan KPU RI.

Tanda pengenal peserta aksi berupa pita berkelir kuning pun sudah terlihat terpasang di lengan para peserta aksi.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas