Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Massa GERAK Dibubarkan Dua Kali, Eggi Sudjana : Ini Tragedi Demokrasi

Eggi Sudjana, inisiator aksi menyebut peristiwa ini sebagai tragedi demokrasi di Indonesia

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Massa GERAK Dibubarkan Dua Kali, Eggi Sudjana : Ini Tragedi Demokrasi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen yang tampak mengenakan kemeja abu-abu dengan topi Bucket hat berwarna cream di halaman Kantor Bawaslu, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang geruduk Gedung KPU dan Gedung Bawaslu dibubarkan oleh aparat kepolisian, Kamis (9/5/2019).

Massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) ini pun dibubarkan oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali.

Baca: Tak Punya Izin, Aksi Massa GERAK di Depan Gedung KPU Dibubarkan

Pertama, aksi mereka dibubarkan oleh anggota kepolisian dan TNI saat tengah berkumpul di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, aksi mereka kembali dibubarkan saat tengah berorasi dan memaksa ingin merangsak masuk ke Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Eggi Sudjana, inisiator aksi menyebut peristiwa ini sebagai tragedi demokrasi di Indonesia.

"Ini salah satu contoh tragedi demokrasi juga di negeri kita yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi," ucapnya di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019).

Padalah, sesuai ketentuan yang teruang dalam UUU 45, Eggi menyebut, masyarakat bebas untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul.

Baca: Kivlan Zen Akan Demo KPU-Bawaslu, TKN: Bukti Mental Pendukung 02 Tak Siap Kalah

"Kita menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan dalam UUD 45 Pasal 28 huruf E ayat 3 itu jelas kita boleh. Ada UU unjuk rasa untuk boleh mengungakapkan pendapat di muka umum," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi faktanya hari ini tidak diperbolehkan," tambahnya menjelaskan.

Massa di Gedung KPU

Polisi membubarkan gerakan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang akan berunjuk rasa di depan Gedung KPU dan Bawaslu.

Pasalnya, massa GERAK tidak mengantongin izin untuk menggelar aksi di kedua tempat tersebut.

Eggi Sujdana di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sujdana di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Puluhan massa ini sendiri dibuburkan oleh anggota kepolisian saat sedang berkumpul di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Saat itu, mereka tengah mempersiapkan diri untuk memulai long march dari Lapangan Banteng menuju Gedung Bawaslu dan KPU RI.

Tanda pengenal peserta aksi berupa pita berkelir kuning pun sudah terlihat terpasang di lengan para peserta aksi.

Mereka mengenakan tanda pengenal tersebut guna mengantisipasi adanya penyusup yang ikut dalam aksi tersebut.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas