Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Maksimal Hukuman Seumur Hidup, Penyebar Video Pengancam Jokowi Diburu
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur-tiduran. Dia melarikan diri karena mengetahui apa yang disampaikan viral," kata Ade Ary di Polda Metro.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS (25) pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi terancam pidana hukuman maksimal seumur hidup.
HS diamankan petugas Polda Metro Jaya di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Rumah tersebut ternyata merupakan kediaman sang bibi.
HS datang pada Sabtu (11/5/2019) pada pukul 21.30 WIB.
Wadir Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan HS (25) pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, HS sengaja kabur dari kediamannya di Palmerah, Jakarta Barat ke rumah budenya di Parung, Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur-tiduran. Dia melarikan diri karena mengetahui apa yang disampaikan viral," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Saat ditangkap Polisi mencari barang bukti berupa pakaian hingga penutup kepala yang dipakai HS saat melakukan aksi di depan kantor Bawaslu RI hari Jumat (10/5/2019) kemarin.
"Yangbersangkutan menyampaikan bahwa barang bukti ada di rumahnya di Palmerah. Setelah kami lakukan pengeledahan di Palmerah didapatlah barang bukti tersebut," kata Ade Ary.