Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Maksimal Hukuman Seumur Hidup, Penyebar Video Pengancam Jokowi Diburu

"Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur-tiduran. Dia melarikan diri karena mengetahui apa yang disampaikan viral," kata Ade Ary di Polda Metro.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Maksimal Hukuman Seumur Hidup, Penyebar Video Pengancam Jokowi Diburu
ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV
HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo diamankan Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS (25) pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi terancam pidana hukuman maksimal seumur hidup.

HS diamankan petugas Polda Metro Jaya di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Rumah tersebut ternyata merupakan kediaman sang bibi.

HS datang pada Sabtu (11/5/2019) pada pukul 21.30 WIB.

Wadir Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan HS (25) pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, HS sengaja kabur dari kediamannya di Palmerah, Jakarta Barat ke rumah budenya di Parung, Kabupaten Bogor.

"Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur-tiduran. Dia melarikan diri karena mengetahui apa yang disampaikan viral," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Berita Rekomendasi

Saat ditangkap Polisi mencari barang bukti berupa pakaian hingga penutup kepala yang dipakai HS saat melakukan aksi di depan kantor Bawaslu RI hari Jumat (10/5/2019) kemarin.

"Yangbersangkutan menyampaikan bahwa barang bukti ada di rumahnya di Palmerah. Setelah kami lakukan pengeledahan di Palmerah didapatlah barang bukti tersebut," kata Ade Ary.

Baca selengkapnya ======>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas