Jejak Pria Pengancam Jokowi Dari Selesai Demo di Depan Bawaslu Hingga Ditangkap di Bogor
Jejak Hermawan Susanto usai berdemo di depan Gedung Bawaslu hingga akhirnya ditangkap di rumah budenya di Parung, Bogor.
Penulis: Adi Suhendi
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun.
"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang ia melakukan hal itu," kata Ade.
Baca: Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Polri Minta Maaf
Tersangka pun sudah mengakui bahwa benar dirinya yang ada di video tersebut dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Hermawan Susanto pun mengaku khilaf atas perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Buru perekam video
Polisi masih memburu perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan polisi telah mengidentifikasi sosok perempuan tersebut.
Perempuan itu diketahui berinisial A dan diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
"Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Saat ini, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menciduk sosok A.
Baca: Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia
"Kita sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi (mencari keberadaan ibu A)," ungkap Ade. (tribunjakarta.com/wartakota/tribunnews.com/theresia/ fahdi)