Pengancam Jokowi Langsung Melarikan Diri dari Rumahnya Setelah Tahu Videonya Viral
Hal itu dilakukannya setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hermawan Susanto (25) yang menebar ancaman akan memengagl kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video hingga viral di media sosial tersebut dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Hermawan Susanto melontarkan ancaman tersebut saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Baca: Pria Teriak Penggal Kepala Jokowi Hingga Videonya Viral Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Hermawan Susanto di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Sebelum dibekuk, Hermawan Susanto diketahui kabur dari rumahnya di Palmerah.
Hal itu dilakukannya setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
"Jadi tersangka HS ini kita amankan di rumah Budenya di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu. Ia ke sana karena memang yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade.
Tersangka kata Ade, tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Ia melarikan diri ke rumah Budenya di Parung saat kami amankan," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang oerempyan yang akhirnya viral.
"Terhadap tersanhka kami jerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden atau wakil presiden serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 15 tahun.
"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang, ia melakukan hal itu," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.