Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengancam Jokowi Langsung Melarikan Diri dari Rumahnya Setelah Tahu Videonya Viral

Hal itu dilakukannya setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengancam Jokowi Langsung Melarikan Diri dari Rumahnya Setelah Tahu Videonya Viral
Kolase Tribunnews.com/medsos
HS, pria yang mengancam penggal Jokowi ditangkap di rumah bibinya di Perumahan Metro, Parung Kabupaten Bogor 

Dari tangan pelaku katanya dimankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala dan tas.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan bahwa HS (25) pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demonstrasi di depan gedung Bawaslu beberapa waktu lalu, dan dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019) pagi telah resmi ditetapkan tersangka.

HS sebelumnya tak berkutik saat ditangkap polisi, di rumahnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00.

Dari video yang didapat Warta Kota dari Polda Metro Jaya, HS tak melakukan perlawanan dan pasrah saat diamankan petugas.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, kata Argo, HS resmi ditetapkan tersangka. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Argo kepada Warta Kota, Minggu (12/5/2019).

Menurutnya dalam pemeriksaan penyidik memastikan adanya unsur pidana yang telah dilakukan pelaku sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

"Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan ke pelaku, juga sesuai laporan yang ada," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Dimana pelaku bisa dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP tentang keamanan negara yang mengancam keselamatan presiden dan wakil presiden atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," paparnya.

Ia menjelaskan meski dibekuk di Parung, Bogor, Hermawan Susanto dalam identitasnya beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah.

Seperti diketahui sebuah video viral menghebohkan dilakukan sang pemuda.

Dimana ia melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.

Sebelumnya atas hal itu relawan Jokowi Mania melaporkan pria tersebut ke polisi menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Nibras Nada Nailufar/Kompas.com)

Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

Relawan Jokowi meminta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut.

"Melaporkan  orang yang melakukan ancaman yang menurut kita mengerikan dan menakutkan. Kejadiannya di Bawaslu," kata Ketum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kabur dari Rumah Setelah Tahu Videonya Viral

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas