Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Butir Sabu Padat Hendak Diselundupkan ke Rutan Klas IIB Depok Berhasil Digagalkan

Bersama dengan ribuan pil yaba, petugas turut menyita barang bukti empat pil ekstasi yang juga hendak diselundupkan ke dalam Rutan Depok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ribuan Butir Sabu Padat Hendak Diselundupkan ke Rutan Klas IIB Depok Berhasil Digagalkan
Ilustrasi sabu dalam kotak 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu padat berbentuk pil ke dalam Rumah Tahanan berhasil digagalkan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok dan petugas Rumah Tahanan Klas IIB Depok.

Perwira Humas Polresta Depok, Iptu I Made Budi mengatakanm total barang bukti pil yang dikenal dengan nama Yaba itu berhasil disita petugas sebanyak 2.385 butir.

Baca: BNNP Bangka Belitung, Sukses Amankan 6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Bersama dengan ribuan pil yaba, petugas turut menyita barang bukti empat pil ekstasi yang juga hendak diselundupkan ke dalam Rutan Depok.

Made menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika itu melibatkan empat tersangka, yakni Gunay, Kiky, Andrey, serta Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok.

Dia menyampaikan, penggagalan penyelundupan ribuan pil narkotika ke dalam Rutan Depok bermula dari informasi yang didapat petugas Rutan Depok yang mengendus rencana pengiriman narkoba tersebut.

Selanjutnya, petugas Rutan berkoordinasi dengan polisi. Saat hari pengiriman barang haram itu, 4 Mei lalu, petugas pun melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan para pembesuk.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu pengunjung bernama Gunay kedapatan membawa 100 butir yaba yang ia masukkan ke dalam kemasan susu bubuk.

Berita Rekomendasi

"Petugas mencurigai salah satu pengunjung dengan nama Gunay yang membawa barang di dalam kemasan susu bubuk. Setelah diperiksa, ternyata benar dia membawa narkotika," ujar Made kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, Gunay mengaku pil yaba itu akan dia selundupkan ke dalam Rutan atas perintah Firdaus.

Gunay mengaku mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Barat dengan dipandu seseorang yang tidak dikenal.

"Nomor orang tidak dikenal itu diberikan Firdaus kepada Gunay untuk memandunya mengambil barang haram tersebut," terang Made.

Made mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menyita ribuan lagi pil yaba dari yaba dari tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama di rumah Kiky, teman pelaku, di daerah Pakansari Cibinong. Kemudian yaba tersebut dipindahkan ke rumah Andrey di daerah Babakan Madang Bogor.

Baca: Suami Simpan Jasad Istrinya di Rumah Kawasan Depok Hingga Menghitam dan Menciut

Setelah itu, barang haram tersebut dipindahkan lagi ke kontrakan Gunay di Jalan Mayor Oking, Cibinong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

Penulis : Gopis Simatupang

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Ribuan Butir Pil Sabu Berhasil Dicegah Masuk Rutan Depok, Libatkan Empat Orang Tersangka

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas