Polsek Taman Sari Ciduk Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan
Empat orang pelaku menuduh korban berinisial ALR (25) melakukan tindakan kriminal sehingga meminta uang tebusan supaya bisa bebas
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Taman Sari mengamankan empat polisi gadungan yang melakukan pemerasan hingga Rp 70 juta kepada seorang warga Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Para pelaku berinisial BR, MI, BS, dan TR terbilang cukup matang menjalankan aksi.
Mereka menuduh korban berinisial ALR (25) melakukan tindakan kriminal sehingga meminta uang tebusan supaya bisa bebas.
"Empat pelaku mengaku sebagai perwira menengah Polri yang akan menangkap korban. Mereka menggeledah di rumah korban," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra, Selasa (14/5/2019).
Pada saat beraksi, mereka melengkapi diri menggunakan seragam dan atribut kepolisian seperti lencana, borgol dan tanda pengenal Polri untuk menakuti korban.
Baca: Pria 19 Tahun Gadaikan Mobil Tetangganya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya Dipakai untuk Main Judi Online
Menurut Rully, para pelaku menuduh korban merupakan pemain judi online.
Saat mendatangi indekost korban, mereka menyita dua monitor komputer serta membawa korban dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.
Saat di perjalanan itu, para pelaku meminta uang Rp 70 juta untuk tebusan.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga mengancam hingga memukuli korban agar tertekan hingga akhirnya mau mengakui tuduhan yang diberikannya.
"Uang tebusan yang diminta awalnya Rp 70 juta rupiah, turun jadi Rp 50 juta dan baru dikasih Rp 10 juta," kata dia.
Dia mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah kekasih korban mendatangi Mapolsek Metro Tamansari untuk menanyakan penangkapan tersebut.
Baca: Saat Prabowo Tak Akui Hasil Pemilu, Jokowi Buka Bersama Jurnalis, Ini yang Disampaikan
Setelah dilakukan penyidikan, keempat tersangka ini mendapatkan atribut Polri dari sebuah toko atribut TNI/Polri di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Pada saat ini, pihaknya sedang memburu dua orang yang menjadi informan terhadap sindikat ini.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan seragam dan rompi polisi, lencana Polri, kartu tanda anggota serta mobil sewaan yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 9 tahun penjara.