Terdakwa Penganiaya Nenek di Jakarta Barat Dituntut Jaksa 2 Bulan Pidana Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pemukulan seorang nenek dengan hukuman 2 bulan pidana penjara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pemukulan seorang nenek dengan hukuman 2 bulan pidana penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Rumata Rosininta dalam agenda tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Quick Count
"Berdasarkan uraian diatas memutuskan terbukti secara sah dan bersalah melakukan penganiayaan kepada saksi Kon Siw Lie (79) dengan pidana 2 bulan penjara," kata Rumata Rosininta, Kamis (16/5/2019).
Dalam kesempatannya, Jaksa JPU menyampaikan terdakwa bersalah atas perbuatannya berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Beberapa fakta-fakta secara gamblang di paparkan.
Apalagi beberapa saksi ahli menyampaikan jika perbuatan terdakwa mengandung unsur kesengajaan.
Ditambah beberapa alat bukti berupa visum yang menyampaikan jika saksi Kon Siw Lie (79) mengalami luka memar.
"Berdasarkan uraian diatas adanya penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan rasa sakit. Dikaitkan dengan alat bukti persidangan saksi dan saksi ahli bahwa terdakwa mengetahui posisi korban dan yang saling berdekatan," katanya.
Peristiwa tersebut juga diterangkan oleh JPU dimana permasalhan ini timbul ketika anak korban Hartawan tengah memarkirkan kendaraanya di sebelah kanan.
Namun terdakwa menegur untuk memindahkan, karena tak dipindahkan terdakwa marah-marah dan berteriak hingga memancing keributan.
"Terdakwa datang ke rumah korban dengan marah dan akan mengempesi. Setelah terjadi keributan, korban datang untuk melerai, karena bermasud untuk meraih hp yang direkam anak korban, ayuanan tangan terdakwa mengenai korban. Memar di bagian hidung 1 cm dengan kesimpulan hasil visum memar adanya benda tumpul," katanya.
Sementar itu, Kon Siw Lie merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman kepada Sunny Suharli begitu ringan. Sebab, kata dia dari tuntutan itu akan dipotong masa tahanan.
"Terus berapa lama dia jalani kurungan penjara? Sebulan doang dong?" katanya.
Baca: Presiden Trump Nyatakan Darurat Nasional, Huawei Masuk Daftar Hitam di AS
Wanita lanjut usia ini pun merasa ketidakadilan karena hukuman yang diberikan kepada penganiayaan dirinya tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh dirinya.
"JPU berikan tuntutan 2 bulan atas dasar apa?. Ini tidak adil, hukuman tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan ke saya. Kami meminta keadilan supaya Majelis Hakim vonis kurungan penjara terhadap Sunny seberat beratnya," ucapnya
Penulis : Joko Supriyanto
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Gara-gara Pukul Seorang Nenek, Pria Ini Dituntut 2 Bulan Penjara oleh JPU