45 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tangerang, Agus Cekik S Dua Kali Usai Berkencan
"Kita sudah saksikan tadi adegan pembunuhan mulai dari adegan 14 sampai dengan 30, ada dua sesi dia mencekiknya."
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![45 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tangerang, Agus Cekik S Dua Kali Usai Berkencan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/reka-ulang-kasus-pembunuhan-di-tangerang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pencurian seorang wanita penghibur di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2019) kembali digelar.
Tersangka Agus Susanto (37) yang mengenakan pakaian tersangka berwarna oranye, mengulang adegan ketika dia menghabisi nyawa S (21) dan mencuri barang berharganya.
Baca: Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Sudah Ditangkap, Bagaimana Kasus Pembunuhan Vera Oktaria?
Dari mulai masuk apartemen mneggunakan motor matic, Agus langsung dijemput korban di lantai dasar gedung apartemen.
Mereka berdua masuk ke elevator dan naik ke lantai tiga menuju kamar 311.
"Adegannya, sebanyak 45 adegan," ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi, yang memimpin rekonstruksi.
Setelah sampai kamar, Agus sempat mandi sementara pemeran korban menunggu di atas kasur dalam kamar berukuran sekira 6x3 meter.
Setelahnya, Agus memeragakan adegan berkencan dengan menindih badan korban.
Lepas berkencan, mereka mengobrol, dan selanjutnya Agus langsung mencekik S dan kemudian mencari barang berharga di kamar korban.
Namun S hanya pingsan dan sempat siuman.
Agus pun memeragakan adegan mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
"Kita sudah saksikan tadi adegan pembunuhan mulai dari adegan 14 sampai dengan 30, ada dua sesi dia mencekiknya."
Baca: Perempuan yang Tubuhnya Termutilasi Bukan Korban Pembunuhan
"Ada upaya dia bangun kembali, ya dia cekik kembali," paparnya.
Atas perbuatannya, Agus diganjar pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
Deretan Fakta Pembunuhan Wanita Penghibur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.