Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Seorang Asisten Rumah Tangga

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Seorang Asisten Rumah Tangga
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Aktivis Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemennya di kawasan Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) pukul 06.40.

"Yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga," kata Argo dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggeledahan di apartemen itu disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW setempat, dan satu orang saksi lainnya.

Baca: Sosok Lieus Sungkharisma: Pernah Dukung Jokowi, Jadi Jurkam Prabowo, Kini Tersangka Makar

"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah (Lieus) sesuai alamat dalam Kartu Keluarga di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat," ungkap Argo dikutip dari Kompas.com.

Baca: Lieus Sungkharisma Tiba di Polda Metro dengan Tangan Diborgol dan Pakai Sandal

Baca: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar

Penggeledahan kedua itu dilakukan pada pukul 09.30 dengan disaksikan istri Lieus.

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Berita Rekomendasi

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara. Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Pakai borgol

Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar.

Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.

Dirinya tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.

Lieus turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman.

Tiba di kantor polisi, Lieus tampil apa adanya dengan hanya memakai sandal, celana jins, dipadu kemeja garis-garis.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas