Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA TERKINI : Polisi Tangkap 12 Tersangka Baru Kerusuhan 22 Mei, Total 257 Tersangka

Sebanyak dua belas tersangka baru telah diamankan Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019). Hingga kini, total 257 tersangka telah diringkus.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in BERITA TERKINI : Polisi Tangkap 12 Tersangka Baru Kerusuhan 22 Mei, Total 257 Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah massa aksi 22 Mei saat melakukan penyampaian pendapatnya di depan Gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Dalam aksi tersebut Mereka menolak hasil pemilu 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Ketika ditanya darimana uang itu berasal, Argo melanjutkan, para tersangka mengaku uang itu berasal dari seseorang.

Pihak kepolisian masih berupaya menggali informasi siapa yang memberi dana operasional amplop tersebut.

Argo menyebutkan, para tersangka yang disuruh berasal dari luar Jakarta.

Ada yang dari Jawa Barat pergi ke Sunda Kelapa dan bertemu beberapa orang yang diduga menjadi perencana kerusuhan di Petamburan.

"Ini ada barang buktinya, ada rekamannya. Udah disetting untuk melakukan penyernagan ke asrama polisi di Petamburan. Sudah ada buktinya, sudah kita kantongi," ujar Argo.

Selain menyuruh, ada pula provokator yang berada di lokasi.

Provokator-provokator tersebut menggunggah kata-kata di grup Whatsapp yang mengabarkan kondisi terkini lokasi maupun mengajak untuk melakukan penyerangan.

Berita Rekomendasi

Contoh pesan grup Whatsapp yang disebutkan Argo antara lain :

"Persiapan buat perang, yang lain mana?"

"Perusuh udah sampe tanah abang, sudah bakar-bakaran."

"Gabisa lewat ke TA (Tanah Abang). Mungkin ditutup jalannye."

"Live Kompas, Jokowi di Johar (Johar Baru). Ayo kita serang."

Selain itu, berdasarkan penuturan Argo, barang-barang yang digunakan untuk kerusuhan juga telah dipersiapkan di pinggir jalan.

"Dari perusuh yang kita cari sudah direncanakan, disetting, ada yang membiayai, mempersiapkan barang-barangnya. Di Petamburan kayak batu, busur, sudah tertata di pinggir jalan. Jadi, massa datang sudah siap," tutur Argo.

Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 217, dan Pasal 218.

Sementara itu, khusus pembakaran di Petamburan, ditambah Pasal 187.

(Tribunnews.com/Citra Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas