Empat ASN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hoaks, Pemprov Bekasi Serahkan Sepenuhnya ke Polisi
"Tidak diselesaikan dengan kekeluargaan, namun jalur hukum," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -Kasus dugaan penyebaran hoaks atau fitnah atau permufakatan jahat yang menjerat empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bekasi diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
APALAGI empat oknum pegawai berinisial N, NH, WD dan DFA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Bekasi Kota dengan nomor surat B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019 lalu.
Baca: Polda Metro Jaya Mendata Sejumlah Pos Polisi Rusak Akibat Insiden Kerusuhan 22 Mei
"Tidak diselesaikan dengan kekeluargaan, namun jalur hukum," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati pada Jumat (24/5/2019).
Ucapan Reny sekaligus menepis adanya anggapan bahwa penyelesaian kasus itu akan dilakukan secara kekeluargaan, antara pelapor TF dengan empat oknum tersebut.
Sebagai lembaga pemerintah, Kota Bekasi sangat menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum apalagi telah berjalan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Saya juga tidak pernah meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan," kata Reny.
Dalam kesempatan itu, Reny mengimbau kepada aparatur untuk bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan untuk masyarakat. Jangan sampai persoalan yang terjadi justru mengganggu pelayanan masyarakat.
Hal ini juga telah diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 10, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
Seperti diberitakan, polisi menetapkan empat oknum ASN Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat.
Keempat ASN yang berstatus tersangka berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya dengan inisial N, NH, WD dan DFA.
Mereka diduga kuat membuat dan menyebarkan berita palsu fitnah, hoaks dan bernuansa SARA serta pesekongkolan jahat terhadap TF, yang merupakan pegawai di puskesmas setempat
Awalnya mereka membuat grup di aplikasi sosial WhatsApp yang dibuat untuk berkomunikasi tanpa mengikutkan pelapor dalam grup itu.
Namun sebagian besar komunikasi para terlapor menyangkut hal negatif yang ditujukan kepada pelapor.
Baca: Istri Ketua KPU Cianjur Disekap dan Diseret di Rumahnya, Pelaku Gunakan Penutup Muka
Salah satu anggota grup berinisial YN kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa ada pembicaraan yang ditujukan kepadanya.
YN juga memberikan ponselnya dan mencetak pembicaraan para tersangka di grup WA tersebut. (faf)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pemkot Bekasi Serahkan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks ASN ke Polisi