Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iwan Gondol Uang Rp 7 Juta dari Boks Sepeda Motor yang Terparkir di Pos Polisi, Ini Kronologinya

Pembobol boks sepeda motor yang sedang diparkir di Pos Polisi Lampu Merah, Balajara, Kabupaten Tangerang, Banten diringkus.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Iwan Gondol Uang Rp 7 Juta dari Boks Sepeda Motor yang Terparkir di Pos Polisi, Ini Kronologinya
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Pelaku kasus pencurian boks motor di pos polisi Balaraja di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Sabtu (25/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pembobol boks sepeda motor yang sedang diparkir di Pos Polisi Lampu Merah, Balajara, Kabupaten Tangerang, Banten diringkus.

Pelaku bernama Iwan (38).

Wakapolresta Tangerang, AKBP Komarudin mengatakan, aksi pembobolan boks motor terjadi Jumat (24/5/2019) siang.

Ketika pencurian terjadi, petugas Satlantas sedang memberhentikan seorang pengendara sepeda motor bernama Iwa Suhwa (45).

Baca: Menilik Asal Usul Ambulans Berlogo Gerindra Pembawa Batu Saat Aksi 22 Mei, Berikut Faktanya

"Saat dilakukan pemeriksaan di Pos Polisi, ada seseorang yang melakukan upaya pencuri dan pemberatan," ujar Komarudin di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Sabtu (25/5/2019).

Aksi Iwan menggasak isi boks motor Iwa yang sedang ditilang tidak berjalan mulus.

Anggota Satlantas Polresta Tangerang ternyata mencurigai gerak-gerik pelaku.

BERITA TERKAIT

Iwan yang sudah menenteng plastik hitam dari boks motor Iwa kemudian digelandang ke dalam Pos Polisi untuk dimintai keterangan.

Baca: BPN: Prabowo Bersedia Kapan Saja Bertemu Jokowi Tanpa Perlu Pihak Ketiga Apalagi Makelar

Ternyata, Iwa yang sedang diperiksa polisi mengenali bungkusan plastik hitam yang ditenteng Iwan.

"Korban Iwa menyatakan isi bungkusan plastik hitam itu adalah uang miliknya sebesar Rp 7 juta. Saat bungkusan plastik dibuka, benar isinya adalah uang sebesar Rp 7 juta," kata Komarudin.

Sadar identitasnya terbongkar, Iwan yang panik kemudian membuang kunci letter T ke kolong bangkunya ketika diperiksa di Pos Polisi.

Baca: Mengapa FIFA batalkan penambahan peserta menjadi 48 tim di Piala Dunia 2022 di Qatar?

Polisi pun mengetahui aksi Iwan tersebut dan segera membawa tersangka ke Polsek Balajara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Balaraja dan dijerat Pasal 363 KUHPidana," katanya.

Kuntit korban

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas