Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Identitas Pengemudi Mobil Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan

Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Identitas Pengemudi Mobil Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan
Instagram @infoheboh
Viral video mobil berplat dinas polisi dihentikan di Jalur Puncak, Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Kevin Kosasih (19) banyak diperbincangkan, lantaran kedapatan membawa mobil berpelat polisi secara ugal-ugalan di daerah Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019).

Kepolisian Resor Bogor pun menilang remaja yang mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam tersebut.

Diketahui dari identitasnya, Kevin Kosasih masih berstatus pelajar.

Selain itu, Kevin Kosasih juga diketahui tinggal di perumahan elite Area Kompleks De Latinos BSD cluster Centro Havana, Serpong, Tangerang Selatan.

Toyota Fortuner yang jadi mobil pengawalan dengan berkendara secara ugal-ugalan. (Istimewa via Gridoto).
Toyota Fortuner yang jadi mobil pengawalan dengan berkendara secara ugal-ugalan. (Istimewa via Gridoto). ()

Ketika ditelusuri, satpam cluster itu mengatakan Kevin Kosasih memang benar warga cluster Centro Havana kompleks De Latinos, tapi sudah pindah sejak satu tahun lalu.

"Udah pindah, setahun ada. Kurang tahu sekarang pindah ke mana," kata seorang satpam, Senin (3/6/2019) kepada Warta Kota.

Area cluster itu terlihat tertutup dan dijaga oleh beberapa satpam yang siaga di gerbangnya.

Berita Rekomendasi

Satpam itu pun meyakini orang yang dimaksud adalah Kevin Kosasih.

"Kalau dia memang kenal muka, kan bekas warga kita," cetusnya.

Baca: Pendaftaran SBMPTN 2019 Tinggal 7 Hari Lagi, Ini PTN Paling Diminati di 2018, Cocok untuk Referensi

Viral di medsos

Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan penilangan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri oleh jajaran Satlantas Polres Bogor di jalur Puncak, sempat viral di media sosial.

Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan bahwa mobil yang ditilang itu bukanlah mobil dinas kepolisian.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Wartakotalive.com, Senin (3/6/2019).

"Itu bukan mobil dinas polisi, tapi pengemudi menyalahgunakan pelat dan STNK polisi. Karenanya sudah ditindak serta sudah disita," kata Dedi Prasetyo, Senin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas