Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Identitas Pengemudi Mobil Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan

Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Identitas Pengemudi Mobil Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan
Instagram @infoheboh
Viral video mobil berplat dinas polisi dihentikan di Jalur Puncak, Bogor 

Dalam informasi di postingan @infoheboh, diketahui mobil tersebut dihentikan oleh polisi bernama Ipda Danny dan rekan-rekannya.

Diduga mobil tersebut melakukan pengawalan terhadap kendaran lain secara ugal-ugalan.

Aturan di jalan

Dikutip dari Kompas.com, secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Berita Rekomendasi

Dalam peristiwa ini, mobil berpelat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.

Namun, penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.

Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.

Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.

"Seperti pelat nomor khusus dan strobo serta lain sebagainya sudah ada di undang-undang aturannya. Jadi kalau masyarakat biasa pakai itu, jelas salah, dan akan kami tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Refdi.

Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis: Zaki Ari Setiawan 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas