Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tampang Pelajar yang Kendarai Mobil Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan

Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Tampang Pelajar yang Kendarai Mobil Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan
Istimewa via Kompas.com
Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor.

Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.

Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.

Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.

Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan. 

Baca: Pemotor Ugal-Ugalan Bawa Senjata Tajam, Polisi: Kami Melarang Kegiatan Sahur On the Road

Baca: Ugalan-ugalan, Bus Metro Mini Terguling Timpa Seorang Perempuan Hingga Tewas

Mobil Fortuner Plat Polisi Ugal-ugalan di Jalan, Saat Disetop Sosok Sopirnya Mengejutkan, Ternyata - Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa
Mobil Fortuner Plat Polisi Ugal-ugalan di Jalan, Saat Disetop Sosok Sopirnya Mengejutkan, Ternyata - Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa ()

Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.

Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.

VBNMM
Tampang pelajar yang ugal-ugalan didampingi seorang wanita berpakaian hitam
BERITA REKOMENDASI

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.

Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.

Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas