Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Penangguhan Ditolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan Polda Metro Jaya

Dia dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Permohonan Penangguhan Ditolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

"Sampai sekarang dari penyidik belum mengabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/6/2019).

Argo enggan menjelaskan alasan penahanan Eggi tak ditangguhkan.

Menurut dia, itu keputusan prerogatif penyidik.

"Subyektivitas penyidik," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.

Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.

Baca: Penelitian Ungkap Efek Kecanduan Internet terhadap Daya Ingat dan Fungsi Otak

Baca: Pengamat: Sinyal Demokrat Akan Menyebrang Ke Jokowi-Maruf Makin Kuat

Baca: BKN Buka Pendaftaran CPNS 2019 Setelah Lebaran, Cek Formasi & Jadwal Pelaksanaan

Baca: Pembubaran Koalisi Capres 01 dan 02 Bisa Turunkan Tensi Politik?

Berita Rekomendasi

Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.

Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana selama 40 hari.

Sebelumnya, Eggi ditahan untuk jangka waktu 20 hari.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/6/2019), sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.

Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.

Ia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas