Permohonan Penangguhan Ditolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan Polda Metro Jaya
Dia dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar
Editor: Hendra Gunawan
Perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 3 Juni ini untuk 40 hari ke depan.
Dengan perpanjangan itu, Eggi akhirnya harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019. Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko memperkirakan, penangguhan penahanan Eggi Sudjana kemungkinan baru akan dikabulkan Polda Metro Jaya dalam tiga sampai empat hari ke depan.
Meski begitu, ia menaruh harapan agar penyidik menangguhkan penahanam Eggi secepatnya.
Pasalnya, penangguhan penahanan Eggi Sudjana kini juga dijamin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon serta Ketua Bidang Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco.
"Penangguhan penanganan sudah lama dari kuasa hukum yang lama sudah seminggu lebih. Sudah diajukan tinggal penjaminnya, jadi ditambah Pak Dasco dari sebelumnya hanya Pak Fadli. Jadi mungkin lebih dipertimbangkan," kata Hendarsam.
Ia meyakini, penyidik tidak mempersulit penangguhan penahanan Eggi, meskipun menurutnya keputusan penangguhan penahanan seorang tersangka merupakan subjektivitas penyidik.
"Saya lihat itu masalah diskresi, keyakinan penyidik, apakah unsurnya dipenuhi atau enggak. Jadi lebih ke arah situ, karena untuk kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, begitu juga melepaskannya dengan dialihakan tahanan atau ditangguhkan, itu kewenangan subjektif," kata dia.
Di tempat terpisah, Sufmi Dasco juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
"Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik," kata Dasco.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi merasa telah cukup alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.