Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Penangguhan Ditolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan Polda Metro Jaya

Dia dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Permohonan Penangguhan Ditolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. 

Perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 3 Juni ini untuk 40 hari ke depan.

Dengan perpanjangan itu, Eggi akhirnya harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.

Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019. Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko memperkirakan, penangguhan penahanan Eggi Sudjana kemungkinan baru akan dikabulkan Polda Metro Jaya dalam tiga sampai empat hari ke depan.

Meski begitu, ia menaruh harapan agar penyidik menangguhkan penahanam Eggi secepatnya.

Pasalnya, penangguhan penahanan Eggi Sudjana kini juga dijamin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon serta Ketua Bidang Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco.

"Penangguhan penanganan sudah lama dari kuasa hukum yang lama sudah seminggu lebih. Sudah diajukan tinggal penjaminnya, jadi ditambah Pak Dasco dari sebelumnya hanya Pak Fadli. Jadi mungkin lebih dipertimbangkan," kata Hendarsam.

Berita Rekomendasi

Ia meyakini, penyidik tidak mempersulit penangguhan penahanan Eggi, meskipun menurutnya keputusan penangguhan penahanan seorang tersangka merupakan subjektivitas penyidik.

"Saya lihat itu masalah diskresi, keyakinan penyidik, apakah unsurnya dipenuhi atau enggak. Jadi lebih ke arah situ, karena untuk kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, begitu juga melepaskannya dengan dialihakan tahanan atau ditangguhkan, itu kewenangan subjektif," kata dia.

Di tempat terpisah, Sufmi Dasco juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

"Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik," kata Dasco.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Polisi merasa telah cukup alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas