Saat Ceramah Sebut 60 Orang Tewas saat Rusuh 21 Mei, Polisi Periksa Ustaz Lancip
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan kedua untuk Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan kedua untuk Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip.
Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi atas ceramah yang menyebutkan 60 orang mati saat kerusuhan 21-22 Mei.
"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono,saat dikonfirmasi, Selasa, (11/6/2019).
Sedianya, Lancip diperiksa penyidik pada Senin, 10 Juni 2019 pukul 10.00 WIB. Namun, dirinya berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi enggak hadir. Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Lalu, minta dijadwal ulang," tutur Argo.
Seperti diketahui, Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Dalam video yang tersebar di media sosial, Lancip membahas peristiwa kerusuhan saat demonstrasi penolakan hasil pemilu.
Baca: Eks-Tim Mawar Diduga Terlibat pada Kerusuhan Aksi 22 Mei, Majalah Tempo Ungkap Temuan Investigasinya
Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.