Menyesal, Pria Bersorban Hijau yang Ancam Presiden Jokowi dan Wiranto Minta Maaf
Video pernyataan Fahri viral di media sosial sehingga dilaporkan pimpinan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Fahri, pria bersorban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Wiranto, mengaku menyesal atas ucapannya. Karenanya, ia berencana menyampaikan permohonan maaf ke Jokowi.
Hal ini diungkapkan oleh pelapor Fahri, C Suhadi, kala diperiksa sebagai saksi pelapor, Selasa (12/6).
"Dalam pertemuan kemarin, yang bersangkutan menyesal akan perbuatannya dan bilang dia mau minta maaf kepada Presiden," ujar Suhadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (13/6/2019).
Menurutnya, Fahri melakukan aksi pengancaman terhadap dua tokoh nasional itu lantaran terbawa suasana. Dimana yang bersangkutan juga mengaku tindakannya merupakan spontanitas semata.
"Cuma karena ada euforia yang terbangun, sehingga ia melakukan hal-hal yang konyol itu," imbuhnya.
Kendati menyesal dan meminta maaf, Suhadi tetap menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
Agar ke depannya, kata dia, semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk tidak sembarangan menghina maupun mengancam membunuh kepala negara.
Baca: Viral Suami Hancurkan Rumah yang Dibangun untuk Istrinya, Ada Cerita Getir di Baliknya
"Proses hukum tetap harus berjalan. Karena nggak bisa dicabut begitu saja. Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang memang tidak suka dengan paslon 01, jangan sampai menghina kepala negara (Presiden Jokowi). Karena walau bagaimana, kepala negara ialah orang yang harus kita hormati, yang harus kita junjung tinggi, karena ia adalah simbol negara, pemimpin kita," ucap Suhadi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pria pengancam Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Wiranto di Palu, Sulawesi Tengah.
Video pernyataan Fahri viral di media sosial, sehingga dilaporkan pimpinan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Terlapor ditahan 20 hari ke depan sejak 1 Juni 2019 di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Kepada yang bersangkutan dijerat pasal tentang makar atau pemufakatan jahat yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.