Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Surat Undangan Acara untuk Perempuan HTI, Begini Nasib PNS DKI Penyusun Undangan

Inilah nasib PNS DKI Jakarta yang menyusun undangan pada komunitas perempuan HTI.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Viral Surat Undangan Acara untuk Perempuan HTI, Begini Nasib PNS DKI Penyusun Undangan
Instagram
Potongan undangan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI yang beredar di media sosial. Kadis DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku bahwa pihak telah melakukan kesalahan karena mengundang Perempuan HTI. HTI telah dibubarkan pemerintah tahun 2017 karena dinilai bisa membahayakan NKRI. 

Inilah nasib PNS DKI Jakarta yang menyusun undangan pada komunitas perempuan HTI.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah nasib PNS di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta setelah surat undangannya viral di media sosial.

Kepala DPPAPP, Tuty Kusumawati menghukum bawahannya yang mengundang komunitas Perempuan HTI ke rapat mengenai bias gender.

PNS DPPAPP yang tidak diketahui sosoknya itu diskors atau dibebastugaskan.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan."

"Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” kata Tuty dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2019).

Baca: Ceroboh Undang Perempuan HTI, Kepala Dinas DPPAPP DKI Jakarta agar Diberi Sanksi

Baca: Undangan Rapat untuk Muslimah HTI Viral di Medsos, Pemprov DKI Jakarta: Sudah Kami Batalkan

Setelah undangan itu menuai protes di media sosial, Tuty mengakui ada kesalahan.

Berita Rekomendasi

Ia pun membatalkan rapat itu dan berjanji akan membenahinya.

"Kami akui ada kesalahan," ujarnya seraya menegaskan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Tuty menjelaskan, pihaknya berencana untuk mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Komunitas tersebut menganggap, konten poster tentang anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

Untuk itu, DPPAPP mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan.

“Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak,” kata Tuty.

Baca: Viral Undangan Rapat Untuk Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis, Ini Penjelasan Kesbangpol DKI

Namun penyusun undangan tidak menyadari, satu peserta yang diundang, yaitu Muslimah HTI merupakan bagian organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tuty hanya menandatangani undangan yang kemudian beredar di media sosial itu.

“Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani."

"Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” ujar Tuty.

Rapat yang sejatinya akan dilaksanakan pada Jumat hari ini akhirnya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Tuty memastikan, organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.

Tuty menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menaaati ketentuan pemerintah.

Ia memastikan telah melakukan koreksi atas kekeliruan yang dilakukannya dan berkomitmen tidak akan mengulanginya lagi.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan di media sosial undangan rapat DPPAPP DKI Jakarta membahas konten poster antikekerasan perempuan dan anak.

Warganet mengkritik diundangnya Perempuan HTI dalam rapat tersebut.

Sebab, HTI telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.

Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Selain Perempuan HTI, kelompok Indonesia Tanpa Feminis yang juga diundang turut menjadi sorotan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS DKI Pembuat Undangan ke Perempuan HTI Diskors" dan "DKI Batalkan Acaranya yang Undang Perempuan HTI"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas