Viral Surat Undangan Acara untuk Perempuan HTI, Begini Nasib PNS DKI Penyusun Undangan
Inilah nasib PNS DKI Jakarta yang menyusun undangan pada komunitas perempuan HTI.
Editor: Sri Juliati
Inilah nasib PNS DKI Jakarta yang menyusun undangan pada komunitas perempuan HTI.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah nasib PNS di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta setelah surat undangannya viral di media sosial.
Kepala DPPAPP, Tuty Kusumawati menghukum bawahannya yang mengundang komunitas Perempuan HTI ke rapat mengenai bias gender.
PNS DPPAPP yang tidak diketahui sosoknya itu diskors atau dibebastugaskan.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan."
"Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” kata Tuty dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2019).
Baca: Ceroboh Undang Perempuan HTI, Kepala Dinas DPPAPP DKI Jakarta agar Diberi Sanksi
Baca: Undangan Rapat untuk Muslimah HTI Viral di Medsos, Pemprov DKI Jakarta: Sudah Kami Batalkan
Setelah undangan itu menuai protes di media sosial, Tuty mengakui ada kesalahan.
Ia pun membatalkan rapat itu dan berjanji akan membenahinya.
"Kami akui ada kesalahan," ujarnya seraya menegaskan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Tuty menjelaskan, pihaknya berencana untuk mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Komunitas tersebut menganggap, konten poster tentang anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.
Untuk itu, DPPAPP mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan.
“Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak,” kata Tuty.
Baca: Viral Undangan Rapat Untuk Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis, Ini Penjelasan Kesbangpol DKI
Namun penyusun undangan tidak menyadari, satu peserta yang diundang, yaitu Muslimah HTI merupakan bagian organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.