Aksi Sok Jago Direktur PT V Langgar Laulintas Lalu Todongkan Pistol, Saat Ditangkap Menangis
Padahal, sebelum diciduk oleh pihak kepolisian ia tampak gagah melakukan aksi koboi menodongkan pistol ke pengendara lain bak koboi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andy Wibowo (53) pengemudi BMW, hanya bisa tertunduk lesu saat acara ungkap kasus yang dilakukan pihak kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Padahal, sebelum diciduk oleh pihak kepolisian ia tampak gagah melakukan aksi koboi menodongkan pistol ke pengendara lain bak jagoan di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
"Pelaku adalah direktur di 'PT. V' yang bergerak di bidang pengadaan UPS (uninterruptible power supply)," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, Sabtu (15/6/2019).
Begitu pun dengan kendaraan sedan BMW berpelat B 1764 PAF yang dikendarai oleh pelaku merupakan inventaris milik perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJakarta.com dari website Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi DKI Jakarta Polda Metro Jaya (www.samsat-pkb2.jakarta.go.id), mobil berjenis BMW Seri 3 tersebut teregistrasi atas nama PT Vektordaya Mekatrika.
Baca: Dedengkot Curanmor Asal Lampung Tewas Ditembak,Setelah 1 Tahun Jadi Buruan Polda Metro Jaya
Baca: Geger Pemulung di Cirebon Temukan Bom di Tempat Sampah
Baca: 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka Pemilu, Yetty Oktarina: Saya Cemas
Sementara senjata api yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi koboi diperoleh dari hibah.
"Izin (senjata) ada, tapi sekarang kami masih lakukan pemeriksaan di Wasendak (pengawasan senjata api dan bahan peledak) Polda Metro Jaya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Andy Wibowo pun mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat, khususnya korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya meminta maaf kelada seluruh khalayak masyarakat dan kepada pengemudi panther," kata Andy.
"Saya berjanji tidak akan melakukan lagi," tambahnya.
Berlagak gagahan sembari menodongkan senjata api ke pengemudi lainnya, Andi Wibowo kini terancam pidana 12 tahun penjara.
Andi Wibowo merasa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat adalah satu arah. Dia kemudian turun dari mobilnya menodongkan senjata api ke pengendara di depannya, yang datang ke arahnya.
Kabar terbaru, Andi Wibowo dinyatakan polisi positif narkoba. Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Pelaku emosi
Hanya butuh waktu 17 jam bagi polisi untuk meringkus pria koboi yang todongkan pistol ke warga di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut, pelaku berhasil ditangkap dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB.
"Kejadian kemarin pukul 08.00 WIB dan pelaku kami tangkap pukul 01.00 WIB dini hari tadi di depan hotel di kawasan Pecenongan," ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).
Dikatakan Arie, pelaku nekat menodongkan pintol ke arah pengendara lainnya lantaran merasa kesal laju kendaraannya dihalangi mobil lain berjenis Isuzu Panther dari arah berlawanan.
"Tersangka merasa itu jalan satu arah, lalu mobil yang berpapasan tidak mau mundur," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Pelaku emosi sehingga ia turun bawa senjata kemudian mengetuk kaca dan menodongkannya ke arah pengemudi panther," tambahnya menjelaskan.
2. Gunakan Pistol Walther Kaliber 32
Pistol yang digunakan pengemudi koboi yang todongkan senjata kepada pengendara lainnya di Jalan Alaydrus merupakan senjata api asli.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca: Kisah Suami Gadaikan Istri Hingga Terjadi Pembunuhan Salah Sasaran, Ini Cerita Lengkapnya
Baca: Pengedar Narkoba di Cilandak Dibekuk Bersama Ribuan Ekstasi dan 5 Gram Sabu
"Betul asli senpinya, jenisnya Walther kaliber 32," ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).
Dikatakan Arie, pelaku sudah memiliki senjata api tersebut selama lima tahun dan selama ini digunakan untuk menjaga diri.
"Palaku sudah menggunakan senjata ini kurang lebih lima tahun untuk bela diri," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku dikatakan Arie juga memiliki surat-surat kepemilikan senjata api.
"Izinnya ada, tapi saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan di Wasendak (pengawasan senjata api dan bahan peledak) dari bagian perizinan," kata Arie.
Meski telah lima tahun memiliki pistol jenis Walther tersebut, namun sang pelaku tidak terdaftar sebagai anggota di persatuan menembak sasaran dan berburu Indonesia (Perbakin).
"Tidak, tidak terdaftar di Perbakin karena memang senjata itu dipergunakan untuk bela diri," ucapnya.
Polisi sendiri masih terus mendalami dari mana sang pelaku mendapatkan senjata api tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan pelaku yang diketahu bernama Andy Wibowo, dirinya mengaku mendapatkannya dari hasil hibah.
"Saya dapat hibah," ujarnya kepada awak media.
3. Gunakan narkoba
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengungkapkan, pria koboi yang todongkan pistol kepada pengendara lain di Jalan Alaydrus positif narkoba.
Hal ini ia ungkapkannya berdasarkan hasil tes urin yang telah dilakukan terhadap pelaku.
"Iya dari tes urine dia positif narkoba jenis amfetami atau sabu," ucapnya, Sabtu (15/6/2019).
Dijelaskan Arie, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami dari mana asal pelalu mendapatkan barang haram tersebut.
"Sedang kami dalami ya karena ini temuan baru" ujarnya.
4. Menangis minta maaf
Pengemudi BMW yang mengeluarkan pistol dan menodongkannya kepada pengemudi panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat mengaku salah dan meminta maaf.
Baca: Dalam Ketakutan, Panjul Hanya Bisa Menyaksikan Garong Gondol Emas Senilai Rp 1,6 Miliar
Baca: Karyawati Bank BUMN Itu Tewas Mengenaskan di Kamar Kos, Orang Dekat Diduga Jadi Pembunuhnya
Sambil menangis, pelaku yang bernama Andi Wibowo ini meminta maaf kepada pengemudi mobil panther juga kepada seluruh masyarakat atas sikapnya.
"Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi panther dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat," ucapnya di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi dan melakukan perbuatannya lagi.
"Enggak, dan tidak akan melakukan lagi," kata dia.
Sementara itu mengenai kepemilikan senjata masih didalami oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku telah memiliki senjata itu kurang lebih 5 tahun.
5. Terancam 12 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Andi terancam pidana penjara 12 tahun penjara.
Andi terancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun," kata Arie. (TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sederat Fakta Pengemudi BMW Todongkan Senjata: Positif Narkoba dan Terancam 12 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.