Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Bejo Gara-gara Suap Petugas Rp 50 Ribu Demi Dapat SIM

Dia diduga melakukan tindak pidana suap sebesar Rp 50 ribu demi memuluskan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Amankan Bejo Gara-gara Suap Petugas Rp 50 Ribu Demi Dapat SIM
eaglefordtexas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang warga berinisial BJ alias Bejo.

Dia diduga melakukan tindak pidana suap sebesar Rp 50 ribu demi memuluskan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Bejo ditangkap pada Sabtu, (15/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Awalnya terduga mengikuti ujian permohonan pembuatan SIM roda 4 di Polres Metro Bekasi Kota, tapi ketika ujian praktik menyetir yang bersangkutan gagal," kata Erna kepada TribunJakarta.com, Minggu (16/6/2019).

Baca: Angkutan Lebaran 2019, Angkasa Pura I Layani 3,7 Juta Pemudik

Petugas yang pada saat itu bertugas lantas memerintahkan Bejo untuk kembali melakukan ujian praktek mengemudi pada Sabtu (22/6/2019) pekan depan.

Namun dia berusaha untuk menyuap petugas dengan memasukkan selebar uang pecahan Rp 50.000 ke kantor petugas.

BERITA TERKAIT

"Tapi anggota berusaha menolak meski yang bersangkutan berulang kali memasukkan uang tersebut ke kantong celana," jelas dia.

Karena Bejo terus memaksa, anggota lalu mengambil sikap tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hingga ditindaklanjuti dengan membuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan suap.

"Yang bersangkutan diduga melakukan suap terhadap penyelenggara negara seperti yang dimaksud dalam pasal 53 KUHP juncto pasal pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," jelas Erna.

Erna mengaskan, Polres Metro Bekasi Kota konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan zona integritas wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) sebagai kelanjutan dari predikat wilayah bebas korupsi (WBK) yang telah diraih dari Kemenpan-RB.

"Kita konsisten membangun sistem yang bersih untuk mewujudkan WBBM sesuai instruksi Pak Kapolres, bukan hanya bersih dari calo, suap, dan lain-lain, pelayanan SIM dan SKCK secara 24 jam juga bagian dari upaya yang kami lakukan untuk mewujudkannya," tegas Erna.

Baca: Agung Hercules Sakit hingga Kurus, Tak Lagi Gondrong & Ramai Didoakan, Pekerjaannya Kini Terbongkar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas