Terlilit Utang Jadi Motif Pengemudi Ojol Jambret Ponsel Bocah di Cengkareng
"Setelah dilakukan penangkapan, kami introgasi, ternyata BS mencuri karena dililit utang," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penjambretan ponsel seorang anak di Cengkareng, Jakarta Barat telah diamankan polisi.
Tersangka berinisal BS (43) adalah seorang pengemudi ojek online. Videonya pun sempat viral di media sosial.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
Polisi pun mengungkapkan motif BS sehingga nekat menjambret.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami introgasi, ternyata BS mencuri karena dililit utang. Dia pinjam uang ke orang, bunganya itu besar, akhirnya dia kesulitan untuk mengembalikan uang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
BS ditangkap pada Senin (17/06/2019) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Argo Yuwono mengungkapkan, BS beralih profesi menjadi kuli angkut di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.
"Setelah dia melakukan pencurian HP, motornya disimpan di rumah, dia tidak kerja menjadi sopir sementara. Dia akhirnya jadi kuli yang mengangkut barang," kata Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah telepon genggam, satu unit motor Honda Beat, dan satu buah jaket Grab.
Seperti diketahui, BS terekam menjambret ponsel milik seorang anak kecil pada Minggu (16/6/2019).
Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika
Aksi yang terekam oleh CCTV tersebut menjadi viral di media sosial. Pihak Grab Indonesia membenarkan bahwa pelaku merupakan mitra pengemudinya.
Sejak itu, Grab telah menonaktifkan aplikasi pelaku
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Pengemudi Grab Jambret Ponsel Anak di Cengkareng untuk Bayar Utang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.