Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal IMB Reklamasi, Luhut : Saya Yakin Anies Tahu apa yang Harus Dia Buat

"Itu sudah urusannya di Provinsi, kita engga usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tahu apa yang harus dia buat," katanya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal IMB Reklamasi,  Luhut : Saya Yakin Anies Tahu apa yang Harus Dia Buat
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
?Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari terlalu jauh wacana DPRD DKI menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi.

"Ya tanya gubernurnya ajalah, tanya sama anggota DPRD nya lah," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca: Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak

Menurutnya, masalah pulau reklamasi sudah menjadi urusan provinsi bukan pemerintah pusat.

Luhut yakin Anies Baswedan tahu apa yang harus diperbuat terkait pulau buatan itu.

"Itu sudah urusannya di Provinsi, kita engga usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tahu apa yang harus dia buat," katanya.

Pemerintah pusat menurut Luhut mendukung kebijakan provinsi selama tidak menyalahi peraturan.

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Mengenai apakah kebijakan menerbitkan IMB itu bertentang dengan janji kampanyenya Anies di Pilkada DKI 2017, Luhut enggan mengomentarinya.

"Ya kalo itu (janji kampanye) tanya saja beliau. saya tidak ingin berkomentar yang tidak di bidang saya," pungkasnya.

Sebelumnya Fraksi Nasdem DPRD DKI menginginkan digulirkannya hak interpelasi kepada Anies karena menerbitkan IMB di atas pulau reklamasi.

Baca: Isu Ketua DPR RI 2019-2024, Puan Maharani : Saya Salah Satu Calon Kuat

Fraksi Nasdem ingin menanyakan kepada Anies, soal IMB tersebut karena hanya berdasakan peraturan gubernur bukan peraturan daerah.

Dasar hukum Anies dalam menerbitkan IMB tersebut yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Kata Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan persoalan reklamasi teluk Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas