Soal IMB Reklamasi, Luhut : Saya Yakin Anies Tahu apa yang Harus Dia Buat
"Itu sudah urusannya di Provinsi, kita engga usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tahu apa yang harus dia buat," katanya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Reklamasi Teluk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 dan kini dijadikan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu disampaikan Anies Baswedan melalui siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Anies menyebutkan pergub itu diterbitkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Baca: Ahok Merasa Dikambinghitamkan dalam Polemik Izin IMB Reklamasi
Baca: Bicara soal Reklamasi, Anies Bilang Terlalu Sering Hukum Ditekuk oleh yang Sedang Berkuasa
Baca: Tanggapan Ahok Terkait Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
"Saya juga punya pertanyaan yang sama, lazimnya tata kota ya diatur dalam perda, bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies dalam siaran pers itu.
Menurut Anies, dengan adanya pergub itu, Pemprov DKI terpaksa menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, sebuah pulau hasil reklamasi.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Tahun lalu, bangunan-bangunan itu disegel oleh Anies karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah penerbitan IMB saat ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi dinilai tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Baca: Ahok: Anies Memang Hebat Tidak Mau 15 Persen untuk Bangun DKI
Baca: Terbitkan IMB Bangunan, Gubernur Anies Sebut Sejarah Catat Janjinya Stop Reklamasi Terpenuhi
Anies menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari bawahannya soal alasan penerbitan pergub alih-alih mengupayakan perda yang kedudukannya lebih tinggi.
Menurut jajaran di bawahnya, pembahasan perda terpaksa berhenti. Sebab, Ketua Komisi D DPRD DKI saat itu, M Sanusi, ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari pengembang reklamasi, yakni Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata Anies.
Menurut Anies, pergub itu memang dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi kegiatan pembangunan di pulau reklamasi.
Baca juga: Anies Sebut Pergub Ahok Bisa Jadi Celah Pembangunan Reklamasi
"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.