Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Unjuk Rasa di Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pilpres

"Keadilan harus dijunjung tinggi. Mahkamah Konstitusi harus berani," seru massa, di Jalan Medan Merdeka Barat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Massa Unjuk Rasa di Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pilpres
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana massa aksi yang berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) 

3. Penjelasan Istana

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di MK untuk mengawal putusan karena akan menganggu aktivitas masyarakat.

"Jangan lah (demo lagi di MK) ‎mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai."

Baca: Erupsi Gunung Dukono, Dua Rute Penerbangan Wings Air Dibatalkan

"Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.

Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.

Baca: Berkunjung ke Darwin, Gubernur NTB Pelajari Mitigasi Bencana Pemerintah Northern Territory

Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, itu semua tetap tidak bisa memengaruhi putusan dari hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Ditekan apa pun‎, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.

4. Sikap MK

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Berbagi Susu Jadi Alternatif Ibu Menyusui yang Sedang Marak di Australia

"Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang."

"Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban, bahkan mengganggu kelancaran persidangan MK," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).


Dalam hal ini, MK tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.

Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu."

Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim konstitusi.

Baca: Daftar 9 Kampus Terbaik di Indonesia Tahun 2019/2020 Versi QS

"Ini kewenangan MK untuk memutus sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini."

"Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono.

Penulis : Muhammad Rizki Hidayat

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Jelang Putusan MK, Massa Berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas