Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI Gadungan Bawa Kabur Motor, Bermodus Pura-pura Test Ride

KNP mengaku sebagai anggota TNI dan saat hendak menawar motor korban datang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Anggota TNI Gadungan Bawa Kabur Motor, Bermodus Pura-pura Test Ride
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua orang kawanan pelaku pencurian sepeda motor, yakni KNP (37) dan TMN (37).

KNP dan TMN menyasar korban yang hendak menjual sepeda motornya melalui aplikasi jual beli online OLX.

Mereka membawa kabur motor korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli motor.

Caranya dengan berdalih ingin menjajal sepeda motor korban yang dijual atau test drive.

Untuk meyakinkan korbannya, KNP mengaku sebagai anggota TNI dan saat hendak menawar motor korban datang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, terungkapnya aksi korban berawal dari laporan MRS, warga Perumahan Citra Grand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat 10 Mei lalu.

MRS menjual sepeda motor Yamaha N-Max miliknya lewat aplikasi OLX.

Berita Rekomendasi

Namun sepeda motor dibawa kabur KNP yang mengaku sebagai calon pembeli dan hendak menjajal motor korban terlebih dahulu atau test drive.

Baca: Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Cibarusah Ini Lempari Polisi Pakai Balok

Korban mengaku percaya dan mempersilakan KNP menjajal motornya karena KNP mengaku sebagai anggota TNI dan datang mengenakan pakaian dinas TNI lengkap.

"Dengan alasan test drive, KNP membawa motor korban namun tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke polisi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Dari hasil penyelidikan, kata Argo, pihaknya berhasil membekuk KNP sang anggota TNI gadungan serta TMN selaku penadah motor dan yang menyiapkan seragam dinas TNI.

"Pelaku KNP berperan sebagai eksekutor dengan mengaku sebagai anggota TNI. Sementara TMN berperan menyiapkan pakaian TNI serta sepatu dan atributnya untuk dipakai KNP," kata Argo.

Selain itu katanya TMN juga berperan menjadi penadah motor hasil curian KNP.

Atas aksinya kata Argo pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas