Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Buang Sampah di Stasiun MRT, Wajah Pelaku akan Dipotret dan Dipajang

Setelah moda raya terpadu (MRT) resmi beroperasi pada awal April 2019, masyarakat Jakarta berbondong-bondong ingin menjajal moda transportasi baru ini

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Nekat Buang Sampah di Stasiun MRT, Wajah Pelaku akan Dipotret dan Dipajang
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nuggraha
Warga antre memadati Stasiun MRT di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2019). H+3 Libur Lebaran 2019 dimanfaatkan warga Jakarta untuk naik moda transportasi massal andalan Ibukota. Warta Kota/Angga Bhagya Nuggraha 

Diketahui, larangan duduk di lantai stasiun ini sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 demi kenyamanan penumpang MRT. Tak hanya itu, informasi adanya larangan duduk di lantai stasiun MRT juga diunggah oleh akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo dan dibenarkan oleh PT MRT.

3. Makan dan minum di stasiun MRT

Selain itu, pihak PT MRT juga memberikan aturan untuk tidak makan dan minum di dalam stasiun MRT. Apabila ada penumpang MRT yang kedapatan makan dan minum di stasiun MRT akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Menilik larangan makan dan minum, PT MRT memang sengaja tidak menyediakan tempat sampah di dalam stasiun agar masyarakat tidak terdorong untuk makan dan minum, meski di dalam kereta MRT.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi mengatakan bahwa aturan denda tersebut diterapkan sebagai bentuk efek jera agar penumpang tidak lagi melanggar aturan.

"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat shock therapy agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi.

Namun, apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, pihak PT MRT mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi dan Larangan di Stasiun MRT, dari Buang Sampah hingga Makan" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas