Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Sopir Taksi Daring Rampok, Sekap Lalu Kuras Uang Penumpangnya Rp 4 Juta

Pelakunya bernama Aris Suhandini (31). Tidak hanya merampok, dia juga menyekap korbannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi Sopir Taksi Daring Rampok, Sekap Lalu Kuras Uang Penumpangnya Rp 4 Juta
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penumpang taksi daring atau taksi online dirampok oleh pengemudi taksi tersebut pada Rabu (26/6/2019) malam.

Pelakunya bernama Aris Suhandini (31). Tidak hanya merampok, dia juga menyekap korbannya. 

Baca: Pesawat Pencari Heli TNI yang Hilang Kontak Gagal Masuk Pegunungan Bintang Akibat Cuaca Buruk

Korban adalah seorang perempuan dan karyawati sebuah pusat perbelanjaan berinisial SDP.

Pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan tali sepatu, dan mengancam akan membunuh korban, menggunakan antena mobil yang ujungnya ditajamkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah.  Warta Kota/Henry Lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan)

Bahkan, pelaku tega menghajar mulut korban, hingga salah satu gigi bawahnya patah, saat korban mencoba melawan.

Di bawah ancaman fisik dan psikis, pelaku memaksa korban menarik uang dari rekeningnya melalui ATM sebanyak dua kali.

Total uang Rp 4 juta dari rekening bank korban, digasak pelaku.

Berita Rekomendasi

Setelah berhasil menggasak uang tunai korban, pelaku meninggalkan korban di kawasan Blok M.

Karena peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan ke polisi, ditemani kerabatnya, setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya bekerja sama dengan Go-Jek, penyedia aplikasi transportasi online.

Hasilnya, kata Argo Yuwono, jajaran petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (28/6/2019).

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Argo Yuwono menjelaskan, dari keterangan korban dan pelaku, perampokan dan penyekapan disertai ancaman ini, berawal saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia, Rabu (26/6/2019) pukul 21.00.

"Korban hendak pulang ke kediamannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Karenanya, korban melakukan pemesanan kendaraan taksi online dengan aplikasi Go-Jek," paparnya.

Tak lama, kata Argo Yuwono, mobil taksi online pesanan korban, yakni Suzuki Ignis warna putih bernomor polisi B 777 NAY yang dikemudikan tersangka Aris Suhandini, datang dan menjemput korban.

Ilustrasi penyekapan.
Ilustrasi penyekapan. (huffpost.com)

"Di tengah perjalanan, yakni di Jalan Pluit Indah, Jakarta Utara, tersangka menepikan kendaraannya."

"Lalu, pelaku melakukan pengancaman kepada korban yang duduk di bangku tengah, dan mengikat tangan korban dengan tali sepatu.

"Pelaku juga mengancam korban dengan antena mobil yang ujungnya ditajamkan," beber Argo Yuwono.

Kemudian, kata Argo Yuwono, pelaku membawa korban yang tangannya diikat tali sepatu, berputar-putar.

"Korban sempat berupaya melawan. Karenanya pelaku memukul wajah atau mulut korban hingga gigi bawahnya patah dan bibirnya memar."

"Kemudian, mulut pelaku disekap dengan kaus kaki korban," jelas Argo Yuwono.

Di bawah ancaman akan dibunuh, kata Argo Yuwono, korban akhirnya tak berdaya dan tak berani melawan.

"Pelaku lalu membawa korban dengan kendaraannya ke rest area KM 21 Tol Jagorawi," cetus Argo Yuwono.

Di sana, pelaku memaksa korban menarik uang tunai dari rekening ATM, dengan menyebutkan nomor pin kartu ATM korban.

"Di ATM di rest area itu, pelaku mengambil uang tunai korban sebanyak Rp 2,5 Juta pecahan Rp 100 ribu," ungkap Argo Yuwono.

Lalu, pelaku membawa korban ke sekitar Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, untuk kembali menarik uang dari ATM.

"Di mesin ATM di kawasan Blok M, pelaku mengambil uang dari rekening korban sebanyak Rp 1,5 Juta."

"Jadi, totalnya ada uang Rp 4 Juta milik korban yang diambil pelaku," terang Argo Yuwono.

Setelah itu, kata Argo Yuwono, pelaku meninggalkan korban di Blok M.

"Pelaku dua kali menarik uang dari ATM korban, karena ada keterbatasan penarikan uang saat pertama, dan tak ingin aksinya dicurigai, sehingga mencari ATM yang sepi," papar Argo Yuwono.

Setelah ditinggalkan pelaku di Blok M, kata Argo Yuwono, korban menghubungi kakaknya dan minta dijemput.

Korban juga menceritakan ke kakaknya, bahwa dirinya sempat dianiaya dan dirampok sopir taksi online.

"Karena kedua tangan korban memar akibat diikat tali sepatu oleh pelaku, serta mulutnya lebam dan gigi bawahnya patah, ia sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat."

"Setelah itu, korban bersama kakaknya membuat laporan ke polisi," ucap Argo Yuwono.

Dari laporan itu, pihaknya bekerja sama dengan Go-Jek, dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di Pondok Gede, Bekasi.

Barang bukti yang disita, kata Argo Yuwono, sebagian uang tunai korban yang diambil pelaku, antena yang ditajamkan, tali sepatu, serta kaus kaki untuk menyekap mulut korban.

"Juga mobil Suzuki Ignis yang dipakai pelaku ikut kita sita dan dijadikan barang bukti," kata Argo Yuwono.

Karena perbuatannya, kata Argo Yuwono, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Alvita Chen, Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek mengatakan, setelah mengetahui peristiwa dari laporan customer yang diterima Unit Darurat Khusus Go-Jek, pihaknya langsung menghubungi kepolisian.

"Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang langsung bertindak cepat menangkap oknum driver mitra kami karena melakukan kejahatan," kata Alvita di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Baca: Kesaksian Warga, Heli MI-17 TNI AD yang Hilang Kontak Sempat Masuk ke Kabut Tebal

Ia memastikan, Go-Jek menanggung seluruh biaya perawatan medis korban mulai dari pemulihan psikis, fisik, dan semua pengobatannya.

"Kami juga siap menawarkan bantuan hukum kepada korban atau customer, dan menyerahkan semua proses hukum pelaku ke kepolisian," cetusnya.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan : judul Sopir Taksi Online Rampok dan Sekap Penumpangnya Lalu Kuras Rp 4 Juta dari ATM, Begini Kronologinya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas