Kronologi Sopir Taksi Daring Rampok, Sekap Lalu Kuras Uang Penumpangnya Rp 4 Juta
Pelakunya bernama Aris Suhandini (31). Tidak hanya merampok, dia juga menyekap korbannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penumpang taksi daring atau taksi online dirampok oleh pengemudi taksi tersebut pada Rabu (26/6/2019) malam.
Pelakunya bernama Aris Suhandini (31). Tidak hanya merampok, dia juga menyekap korbannya.
Baca: Pesawat Pencari Heli TNI yang Hilang Kontak Gagal Masuk Pegunungan Bintang Akibat Cuaca Buruk
Korban adalah seorang perempuan dan karyawati sebuah pusat perbelanjaan berinisial SDP.
Pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan tali sepatu, dan mengancam akan membunuh korban, menggunakan antena mobil yang ujungnya ditajamkan.
Bahkan, pelaku tega menghajar mulut korban, hingga salah satu gigi bawahnya patah, saat korban mencoba melawan.
Di bawah ancaman fisik dan psikis, pelaku memaksa korban menarik uang dari rekeningnya melalui ATM sebanyak dua kali.
Total uang Rp 4 juta dari rekening bank korban, digasak pelaku.
Setelah berhasil menggasak uang tunai korban, pelaku meninggalkan korban di kawasan Blok M.
Karena peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan ke polisi, ditemani kerabatnya, setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya bekerja sama dengan Go-Jek, penyedia aplikasi transportasi online.
Hasilnya, kata Argo Yuwono, jajaran petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (28/6/2019).
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Argo Yuwono menjelaskan, dari keterangan korban dan pelaku, perampokan dan penyekapan disertai ancaman ini, berawal saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia, Rabu (26/6/2019) pukul 21.00.
"Korban hendak pulang ke kediamannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Karenanya, korban melakukan pemesanan kendaraan taksi online dengan aplikasi Go-Jek," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.