Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal.
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan itu.
"Sekarang pertanyaannya, apakah bangunan di situ (pulau hasil reklamasi) legal? Ternyata bangunan di situ legal," ujar Anies dalam program AIMAN yang ditayangkan Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.
Anies menjelaskan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta terbit pada 2017.
Kemudian, pengembang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Baca: Terancam Dibuang Real Madrid, Ceballos Malah Tampil Menggila
Baca: Tangis Luka Fairuz A Rafiq karena Ikan Asin Berujung ke Polda, Rey Utami dan Pablo Lakukan Ini
Baca: Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Kronologi hingga Tanggapan DMI
Baca: Apa Kabar Enji Baskoro Mantan Suami Ayu Ting Ting? Ternyata Dia Jalani Profesi Dunia Hiburan Ini
Penerbitan HGB itu, kata Anies, merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi.
Pengembang kemudian mendirikan bangunan mengikuti ketentuan PRK. Karena itulah, bangunan-bangunan di pulau reklamasi itu legal.
Hanya saja, Anies menyebut pengembang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan di pulau reklamasi.
"Kemarin yang dilanggar oleh mereka, oleh pihak swasta, adalah tidak mendapatkan izin saat membangun. Tapi bangunannya sendiri dibangun sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturannya adalah rencana tata kota," katanya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, kemudian menyegel bangunan-bangunan itu karena didirikan tanpa IMB.
Pengembang kemudian menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.
Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.
"Setelah mereka (pengembang) membayar denda, mereka menunaikan, menjalani hukuman dari pengadilan, maka mereka berhak untuk mendapatkan IMB," ucap Anies.
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Sementara Ahok beberapa waktu lalu mengatakan, dia tidak bisa menerbitkan IMB untuk bangun-bangunan itu lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.
Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok.
Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.
Ahok heran bahwa Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.
"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal",