Soal Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Tegaskan Tak Ingkar Janji hingga Alasan Tak Dibongkar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka-bukaan soal janjinya akan menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta saat Pilkada 2017.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka-bukaan soal janjinya akan menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta saat Pilkada 2017.
Belakangan ini pulau reklamasi kembali ramai diperbincangkan setelah Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk beberapa bangungan di pulau reklamasi.
Hal itu lantas menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang janji Anies Baswedan.
Baca: Gubernur DKI Anies Baswedan: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal
Baca: Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Ngaku Tak Ingkar Janji
Baca: Kata Anies soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tak Perlu Konslutasi DPRD DKI
Anies Baswedan menjelaskan, janjinya saat Pilkada adalah menghentikan reklamasi.
Kemudian, lanjutnya, lahan yang sudah jadi akan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik sesuai dengan peraturan yang ada.
Anies Baswedan pun lantas merasa dirinya tidak mengingkari janjinya.
"Apakah reklamasi sudah dihentikan? Alhamdulillah sudah," ujar Anies Baswedan seperti dilansir dari tayangan Kompas TV, Senin (1/7/2019).
Setidaknya ada 13 pulau yang dibatalkan pembangunannya.
Sebelumnya ada 17 pulau yang direncanakan dibangun.
"Bukan hanya 13 pulau, ada 1 pulau yang baru jadi sepertiga diberhentikan, pulau C, pulau C itu kan baru sepertiga," kata Anies Baswedan.
Baca: ABM Reklamasi 68 Persen Lahan Tambang Batubara di Kalimantan
Baca: Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik Jadi Gubernur
Baca: Gubernur Anies: Pemprov DKI Hanya Akan Mengatur Peruntukan Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun
"Pulau C sudah jadi sepertiga tapi tidak dilanjutkan, karena dihentikan reklamasi. Pulau C sudah jadi, yang sudah jadi ya nanti dimanfaatkan, sekarang masih kosong. Jadi kalau ada yang mengatakan 'Anies melanjutkan reklamasi' itu tidak benar, reklamasi sudah dihentikan," kata Anies Baswedan.
"Jadi sekarang rencana reklamasi 17 daratan di pesisir Jakarta itu dihentikan dan dihapuskan dalam rencana pembangunan Jakarta RPJMD kita, kalau di ada di RPJMD, maka pemerintah berkewajiban melaksanakan, lalu dalam RTRW itu juga dihapuskan," tambahnya.
Sejak awal, kata Anies, pihaknya tidak berencana membongkar pulau yang sudah jadi.
"Dari masa kampanye, kami tidak berencana membongkar yang sudah jadi, kami adalah menghentikan reklamasi, yang sudah jadi dimanfaatkan, yang belum tidak diteruskan," jelasnya.
Anies Baswedan pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak membongkar pulau yang sudah jadi seperti pulau D atau pulau maju.
Menurutnya, jika pulau tersebut dibongkar maka akan membawa dampak tidak baik terhadap lingkungan.
"Kerusakan lingkungannya hebat sekali bayangkan lahan, bisa besarnya sampai 350 hektar itu tanahnya mau dikemanakan bila dibongkar? Jadi kerusakannya akan luar biasa," urainya.
Baca: Jusuf Kalla Nilai Keputusan Gubernur Anies Baswedan Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Realistis
Baca: Soal IMB Reklamasi, Luhut : Saya Yakin Anies Tahu apa yang Harus Dia Buat
Mengenai penerbitan IMB di pulai reklamasi, Anies Baswedan menyebut telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan yang ada.
Begitu juga dengan kelengkapan dokumen perizinan yang disampaiakan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Penerbitan IMB telah mempertimbangkan dan mengacu pada berbagai peraturan ketentuan perundangan yang ada, terutama terkait ketataruanganan dan bangunan," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa penerbitan IMB di Pulau Reklamasi memang tidak dilakukan melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan, penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif," ucap Anies
Anies pun menyampaikan, secara administratif penerbitan IMB telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana.
Baca: Jawaban Luhut Ditanya soal IMB di Pulau Reklamasi
Baca: Walhi DKI: Anies Punya Pilihan Tidak Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Tetapi Ini Tetap Dilakukan
Hal yang sama juga diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tak didiskusikan bersama DPRD.
"Mengapa eksekutif tidak melakukan kordinasi dengan legislatif terkait penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi tersebut. Mohon penjelasan," ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI saat membacakan pandangan fraksinya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Pemprov DKI sendiri telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Menurut Anies Baswedan, saat ini dirinya hanya mencoba menyelesaikan permasalahan terkait bangunan yang sudah didirikan sebelum dirinya bertugas memimpin Ibu kota.
Ia pun menyebut bahwa IMB hanya diberikan kepada bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun.
"Kemarin sempat dibilang kalau Pergub 206 tidak bisa membangun, dan mengeluarkan IMB. Begini, perlu kita paham bersama nih, ini sesuatu yang elementer. Ada lahan, kemudian lahan reklamasi sudah jadi lahannya, kemudian bulan Oktober 2016 keluar pergub 206 2016 itu," kata Anies Baswedan kepada wartawan, Selasa (26/6/2019).
Peraturan Gubernur (Pergub) 206 tahun 2016, dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memimpin Jakarta.
Anies mengatakan, penerbitan HGB mengacu pada pergub tersebut. Jika pergub tidak ada, maka hak untuk membangun di Pulau Reklamasi tersebut pun tidak bisa diterbitkan.
"Saat itu belum ada HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Lahan milik siapa, itu belum ada makanya belum ada IMB. Harus ada HPL dulu setelah ada HGB (Gak Guna Bangunan). HGB disusun berdasarkan Pergub 206. Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," jelasnya.
Namun pada kenyataannya, lanjut Anies HPL, dan HGB untuk mendirikan bangunan pun sudah ada saat dirinya memimpin Jakarta.
"Begitu ada HGB ada hak pembangunannya. Selama pembangunan sesuai dengan guna bangunan disitu dan sesuai dengan rencana tata kota yaitu PRK, dari situ kemudian harus mengurus izin," kata dia.
Kepada wartawan, Anies mengaku sebal.
Apalagi, dalam kasus reklamasi ini Pemprov DKI bukan bersifat sebagai regulator. Melainkan juga sebagai pihak yang terlibat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak swasta.
"Jadi ketika kemudian diterbitkan Pergub itu ada rujukannya. Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies Baswedan.
"Saya tidak pernah membuat perjanjian kerjasama itu. Karena itu sekarang yang saya tuntaskan ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu. Itu dituntaskan, sehingga garisnya jelas. Ini kemarin nih, udah beres tuh. Karena pelanggarannya adalah soal IMB, dan saya tidak membongkar gedung itu, bangunan itu sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ujarnya.
(TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Buka-bukaan Soal Pulau Reklamasi, Tegaskan Tak Ingkar Janji hingga Alasan Tak Dibongkar.