Suami Istri di Jakarta Utara Gelapkan Truk Milik Perusahaan, Uangnya Dipakai Untuk Pesta Narkoba
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus penggelapan satu unit truk trailer.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus penggelapan satu unit truk trailer.
NK (41), sang suami, dan TSM (44), sang istri, ditangkap usai membawa kabur truk milik perusahaannya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, aksi kedua pelaku dilatar belakangi niat balas dendam.
NK dan TSM yang sama-sama bekerja di satu perusahaan sering kena omel bos mereka.
Atas hal tersebut, kekesalan yang mereka pendam sejak dua bulan bekerja dilampiaskan dengan membawa kabur truk milik perusahaan.
Baca: Sudah 2 Kali Ditunda, Penasehat Hukum Joko Driyono Berharap Berkas Tuntutan Jaksa Segera Dibacakan
Baca: Presiden Jokowi Minta Pariwisata Bali, Toba, Mandalika dan Labuan Bajo Digenjot Lagi
Baca: 5 Pusat Perbelanjaan Favorit Wisatawan di Taipei, Taiwan
"Dia modusnya merasa suka diomelin oleh perusahaannya suka dituduh mencuri, motif balas dendam," kata Jerrold, Selasa (2/7/2019), di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal itu diakui NK saat ditanyai dalam konferensi pers hari ini.
Menurut NK, dirinya sering mendapatkan caci maki dari bosnya.
NK juga mengaku sering dituduh mencuri barang dari perusahaannya.
"Kami dituduh yang macam-macam, jadi semenjak saya masuk sopir-sopir pada neko-neko, jual-jual barang kan, saya yang merasa dituduh benar-benar pak sama bos perusahaan itu," kata NK kepada Jerrold.
NK menambahkan, awalnya ia tidak berniat membawa kabur mobil dari perusahaannya.
Namun, karena sudah tak tahan akan omelan bos, ia pun akhirnya nekat membawa kabur truk itu.
"Ya enggak (niat) pak awalnya, cuman karena dituduh terus kan," tutupnya.
NK dan TSM ditangkap pada tanggal 23 Juni 2019.