Suami Istri di Jakarta Utara Gelapkan Truk Milik Perusahaan, Uangnya Dipakai Untuk Pesta Narkoba
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus penggelapan satu unit truk trailer.
Editor: Adi Suhendi
Mereka membawa kabur truk milik PT Multi Utama Transindo dan menjualnya secara terpisah di Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.
Di sana, kata Jerrold, kedua pelaku menjual truk secara terpisah kepada seseorang DPO berinisial UJG.
"Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta," kata Jerrold.
Baca: Tidak Terima Ditegur Saat Asyik Berselingkuh dengan Istri Orang, Pemuda di Cengkareng Bacok Ketua RT
Jerrold menuturkan, usai mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk pesta sabu.
"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pasutri Gelapkan Truk Perusahaan Karena Ingin Balas Dendam Sering Kena Omel Bos