Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Istri di Jakarta Utara Gelapkan Truk Milik Perusahaan, Uangnya Dipakai Untuk Pesta Narkoba

Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus penggelapan satu unit truk trailer.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Istri di Jakarta Utara Gelapkan Truk Milik Perusahaan, Uangnya Dipakai Untuk Pesta Narkoba
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Sepasang suami istri pelaku penggelapan truk trailer, NK (kanan) dan istrinya TSM, Selasa (2/7/2019) di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus penggelapan satu unit truk trailer.

NK (41), sang suami, dan TSM (44), sang istri, ditangkap usai membawa kabur truk milik perusahaannya.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, aksi kedua pelaku dilatar belakangi niat balas dendam.

NK dan TSM yang sama-sama bekerja di satu perusahaan sering kena omel bos mereka.

Atas hal tersebut, kekesalan yang mereka pendam sejak dua bulan bekerja dilampiaskan dengan membawa kabur truk milik perusahaan.

Baca: Sudah 2 Kali Ditunda, Penasehat Hukum Joko Driyono Berharap Berkas Tuntutan Jaksa Segera Dibacakan

Baca: ‎Presiden Jokowi Minta Pariwisata Bali, Toba, Mandalika dan Labuan Bajo Digenjot Lagi

Baca: 5 Pusat Perbelanjaan Favorit Wisatawan di Taipei, Taiwan

"Dia modusnya merasa suka diomelin oleh perusahaannya suka dituduh mencuri, motif balas dendam," kata Jerrold, Selasa (2/7/2019), di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Hal itu diakui NK saat ditanyai dalam konferensi pers hari ini.

Menurut NK, dirinya sering mendapatkan caci maki dari bosnya.

NK juga mengaku sering dituduh mencuri barang dari perusahaannya.

"Kami dituduh yang macam-macam, jadi semenjak saya masuk sopir-sopir pada neko-neko, jual-jual barang kan, saya yang merasa dituduh benar-benar pak sama bos perusahaan itu," kata NK kepada Jerrold.

NK menambahkan, awalnya ia tidak berniat membawa kabur mobil dari perusahaannya.

Namun, karena sudah tak tahan akan omelan bos, ia pun akhirnya nekat membawa kabur truk itu.

"Ya enggak (niat) pak awalnya, cuman karena dituduh terus kan," tutupnya.

NK dan TSM ditangkap pada tanggal 23 Juni 2019.

Mereka membawa kabur truk milik PT Multi Utama Transindo dan menjualnya secara terpisah di Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.

Di sana, kata Jerrold, kedua pelaku menjual truk secara terpisah kepada seseorang DPO berinisial UJG.

"Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta," kata Jerrold.

Baca: Tidak Terima Ditegur Saat Asyik Berselingkuh dengan Istri Orang, Pemuda di Cengkareng Bacok Ketua RT

Jerrold menuturkan, usai mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk pesta sabu.

"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pasutri Gelapkan Truk Perusahaan Karena Ingin Balas Dendam Sering Kena Omel Bos 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas