Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik ETLE Belum Dapat Identifikasi Pelat Palsu

Kombes Pol Yusuf mengatakan, penggunanaan pelat palsu dapat diketahui melalui alamat kendaraan di data base registrasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tilang Elektronik ETLE Belum Dapat Identifikasi Pelat Palsu
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Feri Setiawan
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau lalulintas pada monitor di ruang monitoring TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019) Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Warta Kota/Feri Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan namun masih ada celah yang belum dapat ditindak seperti belum dapat mendeteksi penggunaan pelat nomor palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, penggunanaan pelat palsu dapat diketahui melalui alamat kendaraan di data base registrasi.

Hal tersebut dapat diketahui setelah pengguna pelat palsu tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

"Jadi nanti di-capture kemudian kita sinkronkan dengan data Regident Ranmor. Kalau nomor polisi dia enggak sesuai atau nomor polisinya bodong itu akan di-list dan diserahkan kepada tim Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan di jalan," ujar Yusuf melalui keterangannya, Rabu (3/7/2019).

Baca: Oknum ASN Jadi tersangka Pelecehan Gadis Disabilitas

Yusuf mengungkapkan setiap kendaraan yang melintas di area sistem ETLE akan terekam oleh kamera yang terpasang.

Petugas bakal mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

"Semua mobil yang terekam kamera itu bisa dicek nopolnya sama petugas TMC, bisa dianalisis semua nopolnya," tutur Yusuf.

Berita Rekomendasi

Yusuf mengatakan, apabila ditemukan kendaraan dengan pelat palsu, maka petugas TMC akan berkordinasi kepada anggota Polantas yang berada di lapangan untuk menghentikan kendaraan tersebut.

"Di TMC itu ada HT (handy talkie) bisa komunikasikan ke petugas di lapangan jika ada nomor polisi terdeteksi tidak sesuai, dugaan nomor polisi palsu," jelas Yusuf.

"Penindakannya di jalan karena nopolnya kan bodong, kan otomatis kita list nopol itu nanti di jalan kita tindak. Kalau mengarah ke tindak pidana kita arahkan ke reserse umum kalau pelanggar lalin ya kita (tindak)," tambah Yusuf.

Kamera tersebut telah terpasang di 10 titik yakni JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas