Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Hina ART, Amelia Fitriani Bisa Kembali ke Inspektorat Tangerang Jika Terbukti Akun FB Dibajak

Jika pengakuan Amelia bisa dibuktikan bahwa akun Facebooknya dibajak, maka dia bakal kembali ke Inspektorat Tangerang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tulisan yang diunggah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang yang dinilai menghina pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) di akun Facebooknya hingga kini masih ditelusuri pembuktiannya.

PNS bernama Amelia Fitriani sempat mengaku akun Facebooknya diretas oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Baca: Ini Sosok dan Pekerjaan Terduga Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Berikut Pembelaannya

Baca: Kisah Rumah Tangga Pelaku Tebas Leher Kakak Iparnya Karena Tak Boleh Rujuk dengan Mulyanah

Jika hal itu bisa dibuktikan, maka Amelia Fitriani bisa kembali ke Inspektorat Tangerang bila dinyatakan tidak bersalah oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Amelia sudah aktif bekerja di staf Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk sejak kasusnya viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Akhmad Lutfi mengatakan ada kemungkinan akan mengembalikan posisi Amelia ke Inspektorat Tangerang.

"Amelia itu kan sudah pindahkan ke Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kalau status inkrah, baru bisa kita kembalikan kembali ke posisi sebelumnya. Kan masalahnya dia sekarang belum bisa membuktikan kalau statusnya di-hack. Kalau memang itu di-hack nanti bisa kembali," jelas Lutfi, Kamis (4/7/2019).

Akan tetapi nasib Amelia akan tidak berubah apa bila ia terbukti bersalah dan akunnya ternyata tidak diretas melainkan memang merupakan tingkahnya sendiri.

Berita Rekomendasi

Bahkan, masih kata Luthfi, akan ada sanksi lainnya untuk Amelia apa bila dia terbukti bersalah oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Tapi kalau memang dia yang buat status itu tetap ditaruh di kelurahan," sambung Lutfi.

Tentunya untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang.

Pasalnya Inspektorat yang memiliki wewenang tersebut.

"Kalau ada pelanggaran ukurannya itu Inspektorat, itu pelanggaran berat dan ringan. Kalau misalkan dia tentukan baru kita, tapi untuk keputusan itu Inspektorat dan SK-nya kita yang keluarkan," jelas Lutfi.

Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Kota menggandeng tim siber Polda Metro Jaya menyelidiki kasus Amelia Fitria.

Karena Amelia melaporkan tuduhannya atas penghinaan profesi Asisten Rumah Tangga (ART) kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas