Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Tangsel Lapor ke Polisi Setelah Dipecat karena Beberkan Pungli di Sekolahnya

Kasus bongkar dugaan pungli hingga berbuntut pemecatan guru honorer oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tangerang Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Honorer di Tangsel Lapor ke Polisi Setelah Dipecat karena Beberkan Pungli di Sekolahnya
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Mantan guru honorer di SDN 02 Pondok Pucung, Rumini, menunjukan surat laporan polisi terkait dugaan pungli di sekolah di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (4/7/2019). 

Rumini melaporkan dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung Tangerang Selatang. Sebelumnya dia telah membongkar dugaan pungli di sekolah tersebut hingga berbuntut pemecatan atas dirinya.

Didampangi TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch) selaku penasihat hukum, Rumini menunjukkan surat laporan polisi nomor LP/775/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel.

Rumini melaporkan dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung Tangerang Selatang. Sebelumnya dia telah membongkar dugaan pungli di sekolah tersebut hingga berbuntut pemecatan atas dirinya.

"(Laporan) terkait masalah pungli yang ada di SDN Pondok Pucung 2, yang seharusnya sudah dicover dana BOS dan BOSDa tapi masih dibebankan kepada orangtua," kata Rumini di Mapolres Tangerang Selatan.

Dalam laporan polisi oleh Rumini pihak terlapor disebutkan masih dalam penyelidikan. Sedangkan pihak korban adalah para murid SDN 02 Pondok Pucung.

Dalam laporan itu disebutkan adalah dugaan adanya pungutan liar yang melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi.

Bawa Bukti-bukti

Berita Rekomendasi

Rumini juga membawa bukti yang menguatkan dugaannya tentang praktik pungli yang sudah berjalan di bekas sekolahnya itu.

Barang buktinya berupa kuitansi iuran komputer hingga kuitansi pembayaran pemasangan proyektor yang dikenal sebagai Infocus.

"(Pungli) yaitu pungutan-pungutan yang bertahun-tahun terjadi di sekolah kami, yaitu uang kegiatan siswa Rp 130 ribu, iuran komputer Rp 20 ribu per bulan, kemudian buku selalu membeli sendiri-sendiri siswa itu, dan yang terakhir adalah masalah uang Infocus," paparnya.

Dugaan praktik pungli yang terus disuarakan Rumini mendapat dukungan dari berbagai pihak yakni Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan LSM.

"Karena ini tugas bersama dalam pemberantasan mafia pendidikan. Karena dana BOS terlampau besar, tapi masyarakat selalu terbebani dengan hal yang seharusnya sudah ter-cover oleh dana BOS itu," ungkapnya.

Penyakit yang Tidak Kunjung Selesai

Permasalahan pungutan liar (pungli) yang berada di lingkup sekolahan di Tangerang Selatan mencuat setelah mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 02, Rumini berani buka suara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas