Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 71 Tahun di Bekasi Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas

Seorang kakek HR (71) tega melakukan aksi pencabulan kepada anak angkatnya EPJD hingga hamil.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kakek 71 Tahun di Bekasi Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas
Kompas.com/Ericssen
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang kakek HR (71) tega melakukan aksi pencabulan kepada anak angkatnya EPJD hingga hamil.

Bahkan anak angkatnya itu meninggal ketika melahirkan bayi prematur usia sekitar 5-6 bulan akibat aksi bejatnya.

Aksi pencabulan itu telah dilakukan sejak Desember 2018, pelaku yang juga tetangga korban melakukan aksi bejatnya hingga berkali-kali di rumahnya di Perumahan Blue Safir, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Akhirnya, tindakan pencabulan pelaku diketahui setelah korban meninggal dunia akibat pendarahan ketika melahirkan bayi prematur.

Kondisi rumah HS (71) pelaku pencabulan anak angkatnya hingga hamil dan tewas akibat pendarahan, di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kondisi rumah HS (71) pelaku pencabulan anak angkatnya hingga hamil dan tewas akibat pendarahan, di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. ()

Awalnya tetangga tidak ada yang curiga atas kematian korban, hal itu dikaranakan pelaku lebih dulu menguburkan bayi itu di lantai 2 rumahnya di dalam pot tanaman.

Akhirnya aksi pencabulan pelaku kepada korban hingga hamil diketahui setelah ada warga yang curiga penyebab kematian korban akibat pendarahan.

Pelaku dan korban diketahui telah bertetangga sejak 2014, akan tetapi pada tahun 2017 orangtua korban menitipkan anaknya ke pelaku dikarenakan harus kerja diluar negeri.

Baca: Kakek 92 Tahun Nikahi Nenek 79 Tahun, Kisah Cintanya Berawal Dari Kayu Bakar

BERITA REKOMENDASI

Kini pelaku HS (71) telah ditahan aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya hingga EPJD (15) hamil dan meninggal pendarahan akibat melahirkan bayi prematur.

Kejadian itu tentu membuat kaget warga setempat.

Widianto, ketua RT setempat mengatakan tidak ada rasa curiga atas perlakukan pelaku.

Pasalnya, warga percaya hubungan HS dan korban murni hubungan tetangga maupun sebagai ayah asuhnya.

"Kita sempat tegur sebenarnya, agar korban ini jangan sering berada didalam rumah pelaku, karena takut terjadi apa-apa. Tapi dari dulu karena tetangga memang mereka akrab semenjak ibunya belum pergi kerja juga," katanya, Kamis (4/7/2019).


Ia menambahkan pelaku merupakan pensiunan ini memang hidup seorang diri dikarenakan istrinya telah lebih dulu meninggal.

Pelaku juga sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga.

"Jarang bersosialisasi sama warga, rapat-rapat RT enggak pernah ikut terlibat, bahkan kita mau minta tebang pohon aja depan rumahnya karena ganggu kabel itu dia menolak, katanya dia minta ganti rugi," jelas dia.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imrom Ermawan mengatakan awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya ketika pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Ketika dipijat ternyata pelaku terangsang dan meminta korban menuruti keinginan hawa nafsunya untuk berhubungan badan.

Korban tak bisa menolak dikarenakan diancam pelaku jika menolak keinginan hasrat pelaku.

"Perlakuan ini berlangsung sejak Desember 2018, pelaku cabuli korban hingga berkali kali. Kadang seminggu dua kali atau seminggu sekali hingga korban hamil," katanya kepada awak media, Kamis (4/7/2019).

Imron mengatakan tetangga pelaku tidak ada yang curiga atas perlakukan pelaku dan korban pun tidak pernah menceritakan apa yang menimpanya kepada warga.

"Warga tidak ada yang sadar, pelaku juga kan ancam korban agar tidak cerita," jelasnya.

Adapun kakek itu hanya tinggal seorang diri di rumahnya dikarenakan istri telah lama meninggal.

Imron menjelaskan kasus ini terungkap ketika ada salah seorang warga curiga penyebab kematian anak angkatnya itu dikarenakan pendarahan.

"Saat ditanya warga pelaku bilang pendarahan, warga curiga pendarahan kan kalau melahirkan. Warga curiga lalu lapor ke polisi," tutur Imron.

Dari situlah, perbuatan cabul HS juga terungkap.

Ternyata anak yang dikandung korban merupakan ulah dari kakek tersebut yang juga ayah angkatnya.

Ketika itu pada 30 Juni 2019, korban EPJD dibawa ke rumah sakit di daerah Rawalumbu dikarenakan mengalami sakit pada perutnya.

Saat ditangani di rumah sakit, ternyata korban melahirkan anak dalam kandungannya.

Dikarenakan lahir dalam kondisi prematur usia 5-6 bulan sehingga bayi tidak bertahan lama lalu meninggal.

Kemudian pada tengah malam pelaku membawa bayi yang meninggal itu pulang ke rumah untuk dikuburkan di pot dilantai dua.

"Ibunya (korban) masih tidak apa-apa, tapi bayinya meninggal. Lalu pelaku kubur bayi itu dalam pot dilantai dua rumah pelaku," jelas Imron.

Kemudian korban sempat dibawa pulang ke rumah.

Namun kondisi korban melemah dan pada Selasa 02 Juli pukul 16.00 WIB korban dibawa kembali ke rumah sakit.

Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.

"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.

Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban.

"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya. Tapi dia ngaku tidak membunuhnya, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.

Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar. (MAZ)

Penulis: Muhammad Azzam

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas