Pengakuan Tersangka saat Tusuk Hilarius Ladja 9 Kali : Enggak Menyangka Bakal Meninggal
Sebab, Aped niatnya hanya menyuruh Jadri untuk menusuk korban untuk memberikan teguran kepada korban
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus pembunuhan pria bernama Hilarius Ladja (31) kini mendekam di penjara setelah ditangkap polisi di Yogyakarta dan Tanjung Priok.
Hilarius Ladja ditusuk dalam kondisi mabuk oleh Jadri yang juga dalam kondisi setengah sadar lantaran pelaku tersinggung dengan ucapan bernada menantang dari korban.
Baca: Kecewa Jokowi-Maruf Menang, Pria Ini Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pengakuan Aped, ia mengaku tidak menyangka korban akan meregang nyawa.
Sebab, Aped niatnya hanya menyuruh Jadri untuk menusuk korban untuk memberikan teguran kepada korban.
"Saya enggak berpikir meninggal cuma teguran doang. Spontan korban nggak bisa ditenangin," kata Aped di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Aped, yang juga berada dalam kondisi mabuk pada saat kejadian, mengaku bahwa penusukan terjadi setelah ada cekcok dengan korban.
Menurut Aped, baik dirinya maupun Jadri sama sekali tak memiliki dendam pribadi dengan korban.
"Posisinya sudah lama prosesnya baru kejadian (penusukan). Enggak ada dendam pribadi," kata Aped.
Adapun setelah penusukan terjadi, Aped segera mengajak Jadri melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mereka berdua meninggalkan lokasi kejadian dalam keadaan panik.
"Dia panik, saya panik juga," ucap dia.
Adapun menurut Jadri, pisau yang ia gunakan untuk menusuk korban adalah pisau milik pribadi.
Ia mengaku selalu membawa pisau itu untuk menjaga apabila sewaktu-waktu ada ancaman.
"Bawa pisau buat jaga-jaga. Tapi enggak pernah diserang," ucap Jadri.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP.
Baca: Kedua Tersangka Pakai Kode Pena dan Coret saat Hendak Tusuk Hilarius Ladja di Ancol
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pakai sandi sebelum tusuk Hilarius Ladja
Keduanya, menurut polisi, menggunakan sandi saat hendak menusuk Hilarius Ladja.
Kedua pelaku melakukan aksinya usai tak terima dengan ucapan-ucapan bernada menantang dari Hilarius Ladja saat berpesta minuman keras di pinggir Pantai Beach Pool Ancol, Jakarta Utara.
Baca: Kasus Pencabulan Anak Asuh di Bekasi, H Cabuli EPJD Sejak 2018 Hingga Sempat Kelabui Tetangga
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan penusukan berawal ketika pelaku dan korban sama-sama mabuk.
Korban yang kondisinya sudah mabuk parah kemudian mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat menantang.
Meski tak ditujukan kepada kedua pelaku, namun mereka merasa tersinggung.
Kedua pelaku yang dalam kondisi setengah sadar akhirnya memutuskan untuk menusuk korban.
Namun sebelumnya, Aped sempat bertanya kepada Jadri terkait pisau untuk menusuk korban.
Aped menggunakan istilah 'pena' yang ia maksud pisau dan istilah 'coret' yang ia maksud tusuk.
"Mereka justru malah tersinggung sehingga kemudian pelaku Aped itu menanyakan kepada pelaku Jadri, 'kamu punya pena nggak?'. Maksud pena itu pisau. 'Kalau bawa, coret saja', maksudnya coret itu langsung tusuk saja," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Mendapat perintah dari Aped, Jadri mengeluarkan pisau yang ia selipkan di celananya dan menghampiri korban.
Hilarius pun ia tusuk dengan pisau tersebut sebanyak sembilan kali.
"Ada di bagian tangan, di bagian perut, bagian bahu ada sembilan luka tusuk hampir sekeliling tubuhnya makanya korban mengalami pendarahan yang cukup hebat," jelas Budhi.
Budhi mengatakan, usai menusuk korban, Jadri sempat berupaya menolongnya.
Namun, karena tak kuat membopong korban, kedua pelaku meninggalkan tubuh Hilarius yang berlumuran darah di atas paving block pinggir pantai.
"Kemudian mereka berdua kabur," kata Budhi.
Usai melakukan aksinya, Jadri melarikan diri ke Yogyakarta.
Hal itu atas perintah Aped, yang dalam penganiayaan ini bertindak sebagai aktor intelektual. Sementara Aped sendiri kabur ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: BREAKING NEWS: 10 Brimob Dijatuhi Sanksi karena Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Mabuk dan Tak Sangka Korban Tewas, Begini Pengakuan Pelaku Penusuk Hilarius di Pantai Ancol